• Sabtu, 23 September 2023

Begini Nasib Mahasiswa Setelah 25 Mei 2023, Usai Kemendikbud Tutup 23 Kampus

- Kamis, 8 Juni 2023 | 06:08 WIB
Begini Nasib Mahasiswa Setelah 25 Mei 2023, Usai Kemendikbud Tutup 23 Kampus (ilustrasi foto) dok (freepik)
Begini Nasib Mahasiswa Setelah 25 Mei 2023, Usai Kemendikbud Tutup 23 Kampus (ilustrasi foto) dok (freepik)

Hits IDN - Terdapat 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dicabut izin operasional oleh pemerintah pusat pada Kamis, 25 Mei 2023.

Lantas bagaimana nasib mahasiswa terdampak setelah 25 Mei 2023 usai kampus tempat mereka kuliah dicabut izin oleh pemerintah?

Seluruh mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izin oleh pemerintah bisa pindah ke PTS lainnya.

Baca Juga: Akhirnya John Wempi Cabut Gugutan ke RSPI Usai Namanya Dicatut Sebagai Ayah Dari Anak Veronica Jenniffer

Pencabutan izin operasional 23 kampus tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dan sekaligus dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Ramai Kampus Ditutup, Berikut Daftar 10 Perguruan Tinggi di Kota Kupang Lengkap Dengan Alamat

Sehingga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Dr. Lukman dalam keterangannya, pada Rabu, 07/06/2023.

Baca Juga: Kemendikbud Tutup 23 Kampus, Dirjen Diktiristek Sebut Mahasiswa Bisa Laporkan Jika Merasa Dirugikan

Baca Juga: Darurat TPPO, Kapolres Sumba Timur NTT Turun Jalan Sebar Pamflet

Ia mengatakan, pemerintah melakukan rindakan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Baca Juga: Dukung Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Berantas Korupsi, Masyarakat Desa Sunsea Gelar Aksi 1000 Lilin

"Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," tandasnya.

Baca Juga: Ombudsman Minta Unimor Terapkan Pelayanan Konsultasi Tugas Akhir di Kampus

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

1.298 Guru Honor NTT Resmi Jadi ASN PPPK Tahun 2021

Selasa, 19 September 2023 | 19:34 WIB

RUAC PMKRI Cabang Kefamenanu Kangkangi ARTC

Jumat, 1 September 2023 | 08:00 WIB
X