Hits IDN - Terdapat 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dicabut izin operasional oleh pemerintah pusat pada Kamis, 25 Mei 2023.
Lantas bagaimana nasib mahasiswa terdampak setelah 25 Mei 2023 usai kampus tempat mereka kuliah dicabut izin oleh pemerintah?
Seluruh mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izin oleh pemerintah bisa pindah ke PTS lainnya.
Pencabutan izin operasional 23 kampus tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dan sekaligus dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Ramai Kampus Ditutup, Berikut Daftar 10 Perguruan Tinggi di Kota Kupang Lengkap Dengan Alamat
Sehingga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta.
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Dr. Lukman dalam keterangannya, pada Rabu, 07/06/2023.
Baca Juga: Kemendikbud Tutup 23 Kampus, Dirjen Diktiristek Sebut Mahasiswa Bisa Laporkan Jika Merasa Dirugikan
Baca Juga: Darurat TPPO, Kapolres Sumba Timur NTT Turun Jalan Sebar Pamflet
Ia mengatakan, pemerintah melakukan rindakan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.
Baca Juga: Dukung Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Berantas Korupsi, Masyarakat Desa Sunsea Gelar Aksi 1000 Lilin
"Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," tandasnya.
Baca Juga: Ombudsman Minta Unimor Terapkan Pelayanan Konsultasi Tugas Akhir di Kampus
Artikel Terkait
Kabar Gembira!!! Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN P3K 2023, Simak Info Selengkapnya
Kapal Milik BPOLBF Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kejari Manggarai Barat Sedang Dalami
Belum 6 Bulan Kerja di Malaysia, TKW Asal NTT Dikabarkan Meninggal Dunia, PADMA Indonesia Sampaikan Hal Ini
TKW Asal NTT Meninggal di Malaysia Pada Usia 20 Tahun, Berikut Kronologi Keberangkatan Almarhum
Diduga Tak Mau Bayar Gaji Pemain, Istri Atlet Bola Voli Tagih Janji Klub Kobar di NTT
Kapal Milik BPOLBF Tanpa Izin Dinilai Paling Bandel, Kejari Manggarai Barat Bilang Begini
Ratusan Peserta Didik SMA Negeri Lurasik- TTU Ikut Ujian Semester Genap Berbasis Android
Sukses Gelar LKK, ITAKANRAI Malaka Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
Bikin Rusak Citra Pariwisata, Askawi Manggarai Barat Ikut Soroti Kapal Milik BPOLBF Belum Kantongi Izin
Wamendagri Cabut Gugatan Terhadap Direktur RSPI Terkait Surat Keterangan Lahir Anak Dari Veronica Jenniffer
Di Duga Korupsi Senilai 1, 5 Miliar, Mantan Kades Sunsea- TTU Di Laporkan Ke Kejari
Masa Penahanan Habis dan Tidak Bisa Diperpanjang, Alfred Baun Bebas Sementara
Apa Alasan Unika Weetebula Didirikan di SBD NTT Dengan Berbagai Tantangan?
Erick Thohir Digadang PAN Jadi Cawapres, Ganjar dan Prabowo Jika Ingin Menang Pada Pilpres 2024
Ramai Kampus Ditutup, Berikut Daftar 10 Perguruan Tinggi di Kota Kupang Lengkap Dengan Alamat
Diperiksa Sebagai Saksi, Hemus Taolin Minta Alfred Baun Bicara Jujur
Istri Altet Bola Voli Ternama Ternyata Tagih Janji Klub Kobar untuk Pria Lain; Bukan Dimas Saputra
Bisakah PNS Pria Beristri Lebih Dari Satu? PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua
Dari Balik Jeruji, Ferdy Sambo Kirim Surat Spesial untuk Wanita Ini
Jarang Diketahui, Berikut 8 Universitas di Kota Kupang Lengkap Dengan Nama Rektor dan Alamat Kampus