Hits IDN - Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izin operasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di Indonesia.
Adapun 23 Kampus yang ditutup Kemendikbud merupakan PTS pada tahun akademik 2022 dari berbagai wilayah di Indoensia.
Baca Juga: 3 Kampus di NTT Berstatus Tutup, Berikut Daftar 4 Politeknik Lengkap Dengan Alamat
Penutupan ini juga, puluhan Perguruan Tinggi Swasta terbukti melakukan pelanggaran berupa jual beli ijazah, gelar palsu, ijazah palsu dan bahkan kuliah fiktif dan lain-lain.
Oleh karena pelanggaran tersebut, Kemendikbud memilih untuk mencabut izin operasional Kampus tersebut demi menggaja kualitas Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Selain 23 Kampus pada tahun akademik 2022, juga Kemendikbud mecabut izin operasional 17 Perguruan Tinggi Swasta pada periode Januari sampai Maret 2023.
"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut misalnya ada yang jual beli ijazah," kata Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam.
Baca Juga: GMNI SBD Menyurati Perumda Lawadi Tembusan ke Bupati, Apa yang Disampaikan?
Ia mengatakan, bahwa PTS dimaksud tidak melakukan proses perkuliahan, namun tiba-tiba kampus tersebut meluluskan mahasiswa.
"Tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," tandasnya lagi.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 8 Universitas di Kota Kupang Lengkap Dengan Nama Rektor dan Alamat Kampus
Terpisah, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr. Lukman, mengatakan bahwa pencabutan izin operasional PTS karena terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Ferdy Sambo Kirim Surat Spesial untuk Wanita Ini
Artikel Terkait
Hanya Satu Perguruan Tinggi di SBD yang Berada di Bawah Naungan Kemendikbud RI
Wisudawan Stimikom Stella Maris Sumba Diminta Lakukan ini...
Berikut 110 Orang Tim Seleksi Calon Anggota KPUD Untuk 91 Kabupaten
HARI INI! Jadwal Terbaru Kapal Ferry dan Kapal Cepat di NTT, Berikut Rute Selengkapnya
Erick Tohir Diusung Jadi Cawapres Dari PAN, Akan Pasangan Dengan Sosok Ini, Dari PDIP?
Kabar Gembira!!! Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN P3K 2023, Simak Info Selengkapnya
Kapal Milik BPOLBF Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kejari Manggarai Barat Sedang Dalami
Belum 6 Bulan Kerja di Malaysia, TKW Asal NTT Dikabarkan Meninggal Dunia, PADMA Indonesia Sampaikan Hal Ini
TKW Asal NTT Meninggal di Malaysia Pada Usia 20 Tahun, Berikut Kronologi Keberangkatan Almarhum
Diduga Tak Mau Bayar Gaji Pemain, Istri Atlet Bola Voli Tagih Janji Klub Kobar di NTT
Kapal Milik BPOLBF Tanpa Izin Dinilai Paling Bandel, Kejari Manggarai Barat Bilang Begini
Ratusan Peserta Didik SMA Negeri Lurasik- TTU Ikut Ujian Semester Genap Berbasis Android
Sukses Gelar LKK, ITAKANRAI Malaka Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
Bikin Rusak Citra Pariwisata, Askawi Manggarai Barat Ikut Soroti Kapal Milik BPOLBF Belum Kantongi Izin
Wamendagri Cabut Gugatan Terhadap Direktur RSPI Terkait Surat Keterangan Lahir Anak Dari Veronica Jenniffer
Di Duga Korupsi Senilai 1, 5 Miliar, Mantan Kades Sunsea- TTU Di Laporkan Ke Kejari
Masa Penahanan Habis dan Tidak Bisa Diperpanjang, Alfred Baun Bebas Sementara
Apa Alasan Unika Weetebula Didirikan di SBD NTT Dengan Berbagai Tantangan?
Erick Thohir Digadang PAN Jadi Cawapres, Ganjar dan Prabowo Jika Ingin Menang Pada Pilpres 2024
Ramai Kampus Ditutup, Berikut Daftar 10 Perguruan Tinggi di Kota Kupang Lengkap Dengan Alamat