• Sabtu, 23 September 2023

Kemendikbud Tutup 23 Kampus, Dirjen Diktiristek Sebut Mahasiswa Bisa Laporkan Jika Merasa Dirugikan

- Rabu, 7 Juni 2023 | 10:46 WIB
Kemendikbud Tutup 23 Kampus, Dirjen Diktiristek Sebut Mahasiswa Bisa Laporkan Jika Merasa Dirugikan (foto ilustrasi) Kantor Kemendikbudristek
Kemendikbud Tutup 23 Kampus, Dirjen Diktiristek Sebut Mahasiswa Bisa Laporkan Jika Merasa Dirugikan (foto ilustrasi) Kantor Kemendikbudristek

Hits IDN - Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izin operasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di Indonesia.

Adapun 23 Kampus yang ditutup Kemendikbud merupakan PTS pada tahun akademik 2022 dari berbagai wilayah di Indoensia.

Baca Juga: 3 Kampus di NTT Berstatus Tutup, Berikut Daftar 4 Politeknik Lengkap Dengan Alamat

Penutupan ini juga, puluhan Perguruan Tinggi Swasta terbukti melakukan pelanggaran berupa jual beli ijazah, gelar palsu, ijazah palsu dan bahkan kuliah fiktif dan lain-lain.

Oleh karena pelanggaran tersebut, Kemendikbud memilih untuk mencabut izin operasional Kampus tersebut demi menggaja kualitas Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Oknum Dosen Unimor YNS Yang Perbudak Di Tugas Akhir, Ketua Garda TTU Minta Rektor Jawabi Keluhan Mahasiswa

Selain 23 Kampus pada tahun akademik 2022, juga Kemendikbud mecabut izin operasional 17 Perguruan Tinggi Swasta pada periode Januari sampai Maret 2023.

"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut misalnya ada yang jual beli ijazah," kata Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam.

Baca Juga: GMNI SBD Menyurati Perumda Lawadi Tembusan ke Bupati, Apa yang Disampaikan?

Ia mengatakan, bahwa PTS dimaksud tidak melakukan proses perkuliahan, namun tiba-tiba kampus tersebut meluluskan mahasiswa.

"Tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," tandasnya lagi.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 8 Universitas di Kota Kupang Lengkap Dengan Nama Rektor dan Alamat Kampus

Terpisah, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr. Lukman, mengatakan bahwa pencabutan izin operasional PTS karena terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Ferdy Sambo Kirim Surat Spesial untuk Wanita Ini

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

1.298 Guru Honor NTT Resmi Jadi ASN PPPK Tahun 2021

Selasa, 19 September 2023 | 19:34 WIB

RUAC PMKRI Cabang Kefamenanu Kangkangi ARTC

Jumat, 1 September 2023 | 08:00 WIB
X