• Sabtu, 23 September 2023

Begini Nasib 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup, Prof. Nizam: Tidak Ada Kuliah Tapi Keluar Hasilnya

- Jumat, 2 Juni 2023 | 11:55 WIB
Begini Nasib 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup, Prof. Nizam: Tidak Ada Kuliah Tapi Keluar Hasilnya (foto ilustrasi) dok (Media Sosial)
Begini Nasib 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup, Prof. Nizam: Tidak Ada Kuliah Tapi Keluar Hasilnya (foto ilustrasi) dok (Media Sosial)

Hits IDN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di tanah air.

Selan tidak memenuhi stansdar, 23 PTS juga terbukti melakukan pelanggaran seperti praktik jual beli ijazah dan bahkan permasalahan hukum lainnya.

Baca Juga: Gelombang Reguler Dibuka Awal Juni, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja

"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," ujar Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam.

Baca Juga: Sosok Erick Tohir di Dunia Sepak Bola, Presiden AFA: Indonedia Tidak Bisa Diremehkan

Prof. Nizam menyampaikan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan PtS tersebut, diantaranya pembelajaran fiktif, penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Atas beberapa jenis pelanggaran tersebut yang dilakukan puluhan PTS ini, pemerintah pun memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional sebuah PTS.

Baca Juga: 3 Perguruan Tinggi di NTT Dicabut Izin Operasional, Berikut Jenis Pelanggaran Hingga Sanksi

Adapun sanksi tersebut, sanksi ringan berupa teguran secara tertulis dan sanksi sedang berupan status dinonaktifkan serta sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.

Diketahui, 23 Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izin oleh Kemendikbudristek merupakan tahun akademik 2023.

Sedangkan 17 PTS lainnya juga dicabut izin operasional yang merupakan periode Januari sampai Maret 2023.

Baca Juga: Korban Terinfeksi Akibat Gigitan Anjing Rabies di NTT Bertambah Menjadi 46 Orang, Satu Meninggal Dunia

Terpisah, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman mengaku pihaknya akan sulit memindahkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi Swasta lainnya jika sebelumnya tidak melalui proses perkuliahan yang benar.

Bahkan, Lukman menyarankan kepada para mahasiswa terdampak dan merasa dirugikan untuk melaporkan penyelenggara PTS kepada pihak berwajib.

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

1.298 Guru Honor NTT Resmi Jadi ASN PPPK Tahun 2021

Selasa, 19 September 2023 | 19:34 WIB

RUAC PMKRI Cabang Kefamenanu Kangkangi ARTC

Jumat, 1 September 2023 | 08:00 WIB
X