Hits IDN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di tanah air.
Selan tidak memenuhi stansdar, 23 PTS juga terbukti melakukan pelanggaran seperti praktik jual beli ijazah dan bahkan permasalahan hukum lainnya.
Baca Juga: Gelombang Reguler Dibuka Awal Juni, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja
"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," ujar Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam.
Baca Juga: Sosok Erick Tohir di Dunia Sepak Bola, Presiden AFA: Indonedia Tidak Bisa Diremehkan
Prof. Nizam menyampaikan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan PtS tersebut, diantaranya pembelajaran fiktif, penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Atas beberapa jenis pelanggaran tersebut yang dilakukan puluhan PTS ini, pemerintah pun memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional sebuah PTS.
Baca Juga: 3 Perguruan Tinggi di NTT Dicabut Izin Operasional, Berikut Jenis Pelanggaran Hingga Sanksi
Adapun sanksi tersebut, sanksi ringan berupa teguran secara tertulis dan sanksi sedang berupan status dinonaktifkan serta sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.
Diketahui, 23 Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izin oleh Kemendikbudristek merupakan tahun akademik 2023.
Sedangkan 17 PTS lainnya juga dicabut izin operasional yang merupakan periode Januari sampai Maret 2023.
Terpisah, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman mengaku pihaknya akan sulit memindahkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi Swasta lainnya jika sebelumnya tidak melalui proses perkuliahan yang benar.
Bahkan, Lukman menyarankan kepada para mahasiswa terdampak dan merasa dirugikan untuk melaporkan penyelenggara PTS kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Kepala BPBD TTU dan Bendahara Diduga Tilep Dana Bencana
Yeremias Bayoraya Kewuan : Ruang Kosong Demokrasi
Berkinerja Baik, 24 Desa Di TTU Bakal Dapat Tambahan Dana Desa
Apotek Deo Gratias Farma Oesao- Kupang Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 Dan S1, Simak Syarat Selengkapnya
Ketua Garda Desak Kejari Usut Tuntas Laporan Dugaan Korupsi BPBD Dan Dana Desa Sejak Tahun 2021
Erick Tohir Sebut Perwakilan Tim Argentina Terkejut Lihat Persiapa Indonesia
Kasus Pencurian Sapi di Ponu, Polisi Dituding Tebang Pilih, Penadah Bebas Hirup Udara Segar
Dua Kampus Ini Ditutup Karena Tidak Ada Proses Kuliah, Apakah Mahasiswa Akan Dipindahkan?
Erick Tohir Umumkan Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina, Mulai Dari Rp600 Ribu
Promedia Teknologi Indonesia Bangun Megaportal Bantu KUMKM Naik Kelas
Tidak Suka Denny Cagur Caleg 2024 dari PDIP, Begini Komentar Menohok Para Fans
Puan Sampaikan Hal Ini Setelah 17 Perguruan Tinggi Ditutup
Anjing Rabies Mengancam Pulau Timor, Pemerintah Kota Kupang Antisipasi dengan Cara ini
Satu Desa di NTT Diisolasi Buntut Anjing Rabies, Korban Bertambah Menjadi 46 Orang
Jadwal Kapal Ferry dan Kapal Cepat di NTT Hari Ini 2 Juni 2023, Selengkapnya Cek Rute Sekarang
Maju Caleg 2024, Denny Cagur Disebut Calon Petugas Partai
MALAM INI! Jadwal Kapal Cepat di NTT 2 Juni 2023, Ada Rute Sabu Kupang
BMKG Laporkan Bengkulu Diguncang Gempa Bumi
Suka Main Akun Palsu? Catat Hal Penting Ini; Polisi Terapkan Patroli Siber
Terbaru, Berikut Ini Daftar Daerah Di NTT Yang Di ACC NI P3 Guru Tahun 2022