• Sabtu, 23 September 2023

Dua Kampus Ini Ditutup Karena Tidak Ada Proses Kuliah, Apakah Mahasiswa Akan Dipindahkan?

- Rabu, 31 Mei 2023 | 15:26 WIB
Dua Kampus Ini Ditutup Karena Tidak Ada Proses Kuliah, Apakah Mahasiswa Akan Dipindahkan? (foto ilustrasi) dok (ist)
Dua Kampus Ini Ditutup Karena Tidak Ada Proses Kuliah, Apakah Mahasiswa Akan Dipindahkan? (foto ilustrasi) dok (ist)

Hits IDN - Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) belakang ini sedang ramai dikalangan publik soal pencabutan izin operasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Terdapat dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izin operasional dikabarkan karena jumlah mahasiswa tidak cukup banyak.

Baca Juga: Erick Tohir Sebut Perwakilan Tim Argentina Terkejut Lihat Persiapa Indonesia

Bahkan, juga dikabarkan tidak ada proses perkuliahan di kedua Kampu tersebut, sehingga pemerintah memilih untuk menutup Kampus dimaksud.

Adapun kedua PTS yang ditutup pada tahun akademik 2022 dimaksud berada di Kota Padang, Sumatera Barat adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik.

Baca Juga: Kasus Pencurian Sapi di Ponu, Polisi Dituding Tebang Pilih, Penadah Bebas Hirup Udara Segar

"Dua perguruan tinggi itu jumlah mahasiswanya tidak baik, sekitar puluhan saja," kata Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X, Rahmi, seperti dilansir dari Bisnis, pada Rabu, 31/05/2023.

Baca Juga: Apotek Deo Gratias Farma Oesao- Kupang Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 Dan S1, Simak Syarat Selengkapnya

Rahmi mengatakan bahwa seluruh mahasiswa dari PTS yang ditutup tersebut akan dipindahkan ke PTS yang memiliki legalitas yang jelas.

"Untuk mahasiswanya dipindahkan ke perguruan tinggi yang legal," katanya lagi.

Terpisah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Afdalisma menyatakan penutupan sebuah PTS telah melalui kajian mendalam.

Baca Juga: TERNYATA! 11 PTS di Indonesia menuju Universitas Kelas Dunia, Ada di Wilayah Ini

Kajian ini juga melibatkan semua pihak, termasuk pemantauan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Perlu diingat, penutupan perguruan tinggi swasta tidak bisa serta merta, harus ada kajian mendalam," katanya seperti dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

1.298 Guru Honor NTT Resmi Jadi ASN PPPK Tahun 2021

Selasa, 19 September 2023 | 19:34 WIB

RUAC PMKRI Cabang Kefamenanu Kangkangi ARTC

Jumat, 1 September 2023 | 08:00 WIB
X