• Sabtu, 23 September 2023

Perguruan Tinggi Ini Pernah Dapat Sanksi Sebelum Izin Operasional Dicabut oleh Kemendikbudristek

- Senin, 29 Mei 2023 | 21:25 WIB
Perguruan Tinggi Ini Pernah Dapat Sanksi Sebelum Izin Operasional Dicabut oleh Kemendikbudristek (foto ilustrasi) dok (ist)
Perguruan Tinggi Ini Pernah Dapat Sanksi Sebelum Izin Operasional Dicabut oleh Kemendikbudristek (foto ilustrasi) dok (ist)

Hits IDN - Sebuah kampus atau perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran pernah mendapat tiga sanksi sebelum izin operasional dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tiga sanksi dimaksud adalah sanksi ringan berupa peringatan tertulis, sanksi sedang dengan status nonaktif dan sanksi berat adalah berupa pencabutan izin.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Kampus di Bali Nusra Ditutup oleh Kemendikbudristek: Ada yang Jual Beli Ijazah

Baca Juga: BRI Danareksa Sekuritas Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 Dan S1, Berikut 5 Posisi Dan Syarat Selengkapnya

Adapun kampus atau perguruan tinggi dimaksud yang mendapatkan sanksi adalah 17 perguruan tinggi yang telah diumumkan oleh Kemendikbudristek.

Lantas pelanggaran seperti apa sehingga 17 perguruan tinggi ini dicabut izin operasionalnya?

Berikut jenis pelanggaran ke-17 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.

Baca Juga: 17 Perguruan Tinggi Ditutup, Kemendikbudristek: Jangan Sampai Jadi Sarjana Pengangguran

1. Masalah laporan Akademik
2. Masalah nisbah dosen/mahasiswa
3. Masalah pelanggaran Peraturan perundang-undangan
4. PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh)
5. Prodi/PT tanpa izin
6. Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu

Baca Juga: 17 Perguruan Tinggi Ditutup Karena Jual Beli Ijazah, Bagaimana Nasib Lulusan?

Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT hari ini 29 Mei 2023

7. Jumlah Mahasiswa over kuota (Prodi Kesehatan/Kedokteran/dll)
8. Ijazah Palsu / Gelar Palsu
9. Masalah sengketa/konflik internal
10. Kasus mahasiswa

Baca Juga: Sobat BRI! Pinjaman KUR BRI 2023 Tersedia, Bisa Pinjam Rp250 Juta Bagi Pemilik UMKM, Syarat Mudah

11. Kasus dosen (misal doses status ganda)
12. Pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

1.298 Guru Honor NTT Resmi Jadi ASN PPPK Tahun 2021

Selasa, 19 September 2023 | 19:34 WIB

RUAC PMKRI Cabang Kefamenanu Kangkangi ARTC

Jumat, 1 September 2023 | 08:00 WIB
X