Hits IDN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,"kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Baca Juga: Setelah Drama 7 Bulan, Hakim Akhirnya Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati!
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,"tandas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam pemaparan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan Majelis Hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Dalil Pelecehan Seksual Tak Berbukti, Hakim Akhirnya Vonis Putri Candrawhati 20 Tahun Penjara!
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab,“Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,”kata Alimin.
Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Meskipun demikian, Majelis Hakim mengabulkan status Justice Collaborator kepada Bharada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status Justice Collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator),"ucap Alimin.
Artikel Terkait
Polri Angkat Bicara Terkait Video Viral Seorang Wanita Mengaku Bekas ART Ferdy Sambo, Sebut Ada Pintu Rahasia
Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya Tidak Punya Niat Jahat Tapi Korban Skenario Busuk Ferdy Sambo
Sudah Jadi Tersangka Baru Bongkar 5 Kelicikan Ferdy Sambo. Apa Saja Skenarionya?
Viral dan Menggemaskan, Video Parodi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi versi Anak Kecil
Hari Ini Polri Gelar Sidang Banding soal Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo