Hits IDN - Bripka Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,"jelas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023).
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. Sikap Ricky yang berbelit-belit dinilai hakim juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Baca Juga: Setelah Drama 7 Bulan, Hakim Akhirnya Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati!
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,"kata Hakim Wahyu.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***
Baca Juga: Dalil Pelecehan Seksual Tak Berbukti, Hakim Akhirnya Vonis Putri Candrawhati 20 Tahun Penjara!
Artikel Terkait
Mengejutkan, Ferdy Sambo Keceplosan Akui Ini Gegara Dicecar Jaksa
Isteri Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Singgung soal Buku Hitam Mantan Kadiv Propam, Isinya Bikin Tercengang
JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Diputus Hukuman Mati, Hal Ini yang Memberatkan
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim: Beratnya Hukuman Terdakwa Karena Tiga Hal Ini!