• Sabtu, 23 September 2023

Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU, Majelis Hakim Sampaikan Hal Ini!

- Rabu, 15 Februari 2023 | 04:01 WIB
Bripka Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Atas Terbuktinya Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana dan Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023). (Akun Instagram @Officialinewstv/Rovyn Tenge).
Bripka Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Atas Terbuktinya Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana dan Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023). (Akun Instagram @Officialinewstv/Rovyn Tenge).

Hits IDN - Bripka Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,"jelas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023).

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. Sikap Ricky yang berbelit-belit dinilai hakim juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Baca Juga: Setelah Drama 7 Bulan, Hakim Akhirnya Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati!

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,"kata Hakim Wahyu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Baca Juga: Dalil Pelecehan Seksual Tak Berbukti, Hakim Akhirnya Vonis Putri Candrawhati 20 Tahun Penjara!

Editor: Rovyn Tenge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kaesang Pangarep Putra Bungsu Jokowi Siap Gabung PSI

Kamis, 21 September 2023 | 18:42 WIB

Catat! Ini Formasi CASN PPPK 2023 Yang Dibuka BKN

Kamis, 21 September 2023 | 10:50 WIB

Puan Maharani Tanggapi Fenomena Kawin Tangkap di Sumba

Selasa, 12 September 2023 | 15:04 WIB
X