Hits IDN - Terdakwa Kuat Maruf Divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,”ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,”ucapnya melanjutkan.
Baca Juga: Setelah Drama 7 Bulan, Hakim Akhirnya Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati!
Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso membacakan amar putusan, Kuat Ma’ruf diadili dengan enam perkara yaitu:
1. Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Marruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Dalil Pelecehan Seksual Tak Berbukti, Hakim Akhirnya Vonis Putri Candrawhati 20 Tahun Penjara!
3. Menyatakan bahwa pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.
4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
5. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.
Baca Juga: Tegas! Ketua Komnas HAM Ingatkan Penegak Hukum Bahwa Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan, Bos Mafia
6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Hakim juga menyatakan bahwa dengan telah terbuktinya Kuat Ma'ruf melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer maka nota pembelaan Kuat dirasa tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Selain itu juga, hakim membacakan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman untuk Kuat Ma’ruf.
Artikel Terkait
Majelis Hakim dan Jaksa Datangi Rumah Ferdy Sambo; Apa Yang Ingin Dilihat?
Kuasa Hukum Bantah Ada Barang Hilang Dari Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Mengejutkan, Ferdy Sambo Keceplosan Akui Ini Gegara Dicecar Jaksa
Isteri Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Singgung soal Buku Hitam Mantan Kadiv Propam, Isinya Bikin Tercengang
JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup