• Sabtu, 23 September 2023

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim: Beratnya Hukuman Terdakwa Karena Tiga Hal Ini!

- Rabu, 15 Februari 2023 | 02:16 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim Atas Terbuktinya Secara Sah Meyakinkan Bersalah dan Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023). (Tangkapan Layar Akun Instagram @officiallinewstv/Rovyn Tenge).
Terdakwa Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim Atas Terbuktinya Secara Sah Meyakinkan Bersalah dan Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023). (Tangkapan Layar Akun Instagram @officiallinewstv/Rovyn Tenge).

Hits IDN - Terdakwa Kuat Maruf Divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,”ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,”ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Setelah Drama 7 Bulan, Hakim Akhirnya Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati!

Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso membacakan amar putusan, Kuat Ma’ruf diadili dengan enam perkara yaitu:

1. Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Marruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Dalil Pelecehan Seksual Tak Berbukti, Hakim Akhirnya Vonis Putri Candrawhati 20 Tahun Penjara!

3. Menyatakan bahwa pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.

4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

5. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.

Baca Juga: Tegas! Ketua Komnas HAM Ingatkan Penegak Hukum Bahwa Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan, Bos Mafia

6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Hakim juga menyatakan bahwa dengan telah terbuktinya Kuat Ma'ruf melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer maka nota pembelaan Kuat dirasa tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Selain itu juga, hakim membacakan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman untuk Kuat Ma’ruf.

Halaman:

Editor: Rovyn Tenge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kaesang Pangarep Putra Bungsu Jokowi Siap Gabung PSI

Kamis, 21 September 2023 | 18:42 WIB

Catat! Ini Formasi CASN PPPK 2023 Yang Dibuka BKN

Kamis, 21 September 2023 | 10:50 WIB

Puan Maharani Tanggapi Fenomena Kawin Tangkap di Sumba

Selasa, 12 September 2023 | 15:04 WIB
X