Sedih! Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Peluk Foto Anaknya Usai Dengar FS Divonis Mati; Rosti Katakan Ini?

- Selasa, 14 Februari 2023 | 04:47 WIB
Tangis Ibu Korban Tak Terbendung Sambil Peluk Foto Anaknya Brigadir J Usai Mendengarkan Putusan Majelis Hakim Saat Hadir di Sidang Vonis Dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)(Tangkapan Layar Akun Instagram @republikaonline/Rovyn Tenge).
Tangis Ibu Korban Tak Terbendung Sambil Peluk Foto Anaknya Brigadir J Usai Mendengarkan Putusan Majelis Hakim Saat Hadir di Sidang Vonis Dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)(Tangkapan Layar Akun Instagram @republikaonline/Rovyn Tenge).

Hits IDN - Tangis ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak tak terbendung, begitu mendengar Majelis Hakim vonis Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Dia sambil peluk foto sang anak, Rosti mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo.

"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya,"kata Rosti usai persidangan, Senin, 13 Februari 2023 dilansir dari kanal YouTube kompascom Reporter on Location, Selasa (14/02/2023).

Baca Juga: Setelah Drama 7 Bulan, Hakim Akhirnya Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati!

Dia juga menilai bahwa putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan bagi anaknya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kata Rosti Simanjuntak, Ini Mukjizat Tuhan Yesus,"ujarnya.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (13/02/204) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Dalil Pelecehan Seksual Tak Berbukti, Hakim Akhirnya Vonis Putri Candrawhati 20 Tahun Penjara!

"Mengadili, terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,"kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,"lanjut dia.

Sebelum sidang digelar, Rosti Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ia menganggap Ferdy Sambo layak menerima hukuman itu atas apa yang diperbuatnya.

Baca Juga: Tegas! Ketua Komnas HAM Ingatkan Penegak Hukum Bahwa Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan, Bos Mafia

"Selayaknya Ferdy Sambo diberikan nanti daripada pak hakim, yakni vonis terakhir hukuman mati,"kata Rosti yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti menghadiri sidang tersebut bersama dengan suaminya, Samuel Hutabarat. Keduanya berangkat dari Jambi menuju Jakarta kemarin.

Rosti pun berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga divonis hukuman seberat-beratnya. Sebab, menurut dia, istri Ferdy Sambo itu telah menjadi pihak yang memicu peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:

Editor: Rovyn Tenge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X