Hits IDN -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya fenomena viralogi atau fenomena informasi viral di dunia digital dewasa ini.
Kapolri mengungkapkan, fenomena viralogi ini perlu mendapat perhatian lebih serius dari semua pihak fenomena ini bisa menjadi salah satu sumber penyebaran informasi hoaks.
“Sekarang ini ada fenomena viralogi. Dalam fenomena ini, media dijadikan alat untuk memobilisasi massa sebagai kekuatan,” kata kapolri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo, dalam acara Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dengan Polri di Medan, Selasa (07/02/2023).
Baca Juga: Ramalan Cuaca BMKG Untuk 22 Kota Di NTT, Kamis 09 Februari 2023
Dengan fenomena ini, tutur kapolri, konten tertentu dalam jumlah banyak mampu menempati posisi sebagai trending isu dan sangat mudah menjadi perhatian masyarakat.
Untuk itu, dia menganjurkan supaya konten-konten positif yang disertai fakta dan kebenaran harus lebih banyak memenuhi ruang digital. Hal ini untuk menekan konten negatif agar tidak menjadi trending isu.
Di samping fenomena viralogi, ujarnya, dua hal lain yang bisa menjadi sarana penyebaran hoaks adalah kovergensi media dan jurnalisme warga.
Baca Juga: Tembus 1 Juta Kasus, Kemenkes Targetkan Semua RS Layani Kanker
Dalam konvergensi media, pemilik bisa mempunyai media televisi, radio, media daring, dan media sosial. Berita-berita dari media sosial acap tidak disertai data dan fakta serta lebih mudah memenuhi ruang di media televisi, radio, dan media daring.
Bisa saja, papar Listyo Sigit, informasi dari media sosial tersebut mengandung hoaks dan unsur provokatif. “Hal ini bisa berbahaya,” tuturnya.
Faktor berikutnya adalah jurnalisme warga. Dengan 278 juta pengguna fasilitas digital, mereka dengan mudah dan cepat menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Informasi yang tersebar terkadang begitu cepat yang kebenarannya belum terverifikasi.
Baca Juga: Rosalinda Mengeluh, Bupati Malaka Datang, Semua Senang
Untuk itu, kapolri meminta adanya upaya peningkatan komunikasi antara seluruh anggota Polri dengan Dewan Pers serta konstituennya.
Komunikasi itu bisa berupa pertukaran data/informasi, peningkatan sumber daya manusia, koordinasi dalam penentuan pidana dan penyalahgunaan wewenang wartawan, penyamaan persepsi dalam tim gugus tugas yang akan dibentuk, serta upaya meminimalkan penyebaran informasi hoaks terutama yang berpotensi memecah belah masyarakat.