Wacana Perpanjang Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Apdesi Minta Presiden Jokowi Ganti Menteri Desa

- Selasa, 24 Januari 2023 | 16:58 WIB
Wacana Perpanjang Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Apdesi Minta Presiden Jokowi Ganti Menteri Desa (foto para Kepala Desa demo di gedung DPR RI) (Media Sosial)
Wacana Perpanjang Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Apdesi Minta Presiden Jokowi Ganti Menteri Desa (foto para Kepala Desa demo di gedung DPR RI) (Media Sosial)

Hits IDN - Belakangan ini para Kepala Desa dari seluruh Indonesia ramai-ramai mendatangi gedung DPR RI untuk melakukan aksi demo.

Aksi demo yang dilakukan para Kepala Desa dikabarkan menuntut perpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bahkan isu perpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun diketahui merupakan wacana sejak tahun 2022.

Baca Juga: Positif Virus ASF, 233 Babi di NTT Mati Mendadak

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, pada Senin, 16/01/2022.

Mendes PDTT menegaskan bahwa dirinya yang menyampaikan wacana perpanjang masa jabatan Kepala Desa kepada DPR RI.

Baca Juga: Profil Singkat Ketua DPD PSI SBD yang Meninggal Dunia Usai Ikut Rapat Partai

Wacana yang disampaikan Mendes PDTT untuk diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun masa jabatan Kades.

"Wacana sembilan tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca pilkades," katanya seperti dilansir Hits IDN, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga: Breaking News: Ketua DPD PSI Kabupaten SBD Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca Juga: Ramai Isu Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?

Bahkan, Abdul Halim menegaskan bahwa tidak perlu menunggu lama jika DPR sudah siap dan mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya itu, pihaknya pun telah menyiapkan naskah akademik soal wacana perpanjang masa jabatan Kepala Desa.

Baca Juga: Almarhum John Geli Sempat Rencana Ingin Bertemu, Pemuda Ini Mengaku Kaget Usai Dengar Kabar Duka

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X