Info Tes CPNS 2023: Formasi-Formasi Ini Jadi Prioritas

- Selasa, 24 Januari 2023 | 15:34 WIB
Info Tes CPNS 2023: Formasi-Formasi Ini Jadi Prioritas. Foto: Menteri PANRB (YGS/ istimewa)
Info Tes CPNS 2023: Formasi-Formasi Ini Jadi Prioritas. Foto: Menteri PANRB (YGS/ istimewa)

Hits IDN -- Pemerintah telah memastikan akan membuka rekrutmen atau tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023.

Kepastian akan adanya tes CPNS di tahun 2023 ini telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Menteri PANRB beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Sedang Viral Video Wanita Dibakar Massa, Ini Fakta Dan Kronologinya

Untuk tes CPNS tahun 2023 ini, kata Menteri PANRB, pemerintah akan lebih memprioritaskan pada tenaga tenaga teknis pelayanan dasar. 

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023, yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan," jelasnya. 

Selain itu, dalam tes CPNS tahun 2023 pemerintah akan prioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital.

Baca Juga: ASF Alias Flu Babi Sudah Bunuh Ratusan Ekor Babi Di NTT, Ini Cara Cegah Lewat Pakan

Talenta digital, kata dia, merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam tes CPNS 2023 karena tuntutan dunia digital

Pemerintah juga akan mengurangi rekrutmen jabatan sebagai dampak transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Ternyata Hal Kecil Ini Tanda Wanita Naksir Berat Pada Dirimu 

Terkait tes CPNS 2023 ini Men PANRB meminta instansi pemerintah untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan CPNS tahun 2023 yang prioritas, untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yohanes Germanus Seran

Sumber: Humas Kemen PANRB

Tags

Terkini

X