Hits IDN -- Beberapa hari belakangan, publik tanah air heboh oleh munculnya wacana agar masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 9 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Namun, di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ternyata ada Kades yang sudah menjabat selama 18 tahun.
Tercatat, ada 2 kepala desa yang sudah menjabat selama 18 tahun di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2 kepala desa yang sudah menjabat selama 18 tahun tersebut adalah Kades Besikama, Maria Agustina Seran dan Kades Fafoe, Yosep Seran Klau.
Dua kepala desa yang masih aktif dan baru akan berakhir masa jabatannya di 14 Februari ini menjadi kepala desa di desanya masing-masing selama 3 periode. Jadi, total keduaya menjabat kepala desa selama 18 tahun.
Karena itu, sebenarnya wacana untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, dari sebelumnya 6 tahun dinilai berlebihan.
Alasannya, kepala desa adalah satu-satunya jabatan dalam struktur pemerintahan di Republik Indonesia, yang masa jabatannya 6 tahun, dan boleh terpilih kembali untuk 3 periode berturut-turut.
Masa jabatan 6 tahun dan boleh terpilih kembali untuk 3 periode ini dinilai sudah cukup, jika dibandingkan dengan jabatan lain, seperti bupati, gubernur, dan presiden yang hanya 5 tahun dan hanya boleh 2 periode.
Baca Juga: Fakta-fakta Oknum Kades Tiduri Gadis 20 Tahun, Awalnya Iming-iming hingga Paksa dan Ancam Korban
Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum, Antonius Bria, SH, ketika dimintai komentarnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
"Jangankan 9 tahun, 18 tahun juga boleh. Yang penting kepala desanya punya integritas dan baik di mata masyarakat selama dirinya memimpin. Kan, masa jabatan sekarang sudah 6 tahun, sudah itu bisa dipilih kembali untuk 3 periode. Jadi kalo kadesnya baik pasti rakyat pilih lagi hingga batas 18 tahun," ujar Antonius Bria, SH kepada wartawan di Betun, Minggu (22/01/2023).
Baca Juga: Usai Kunker Ke Lokasi Jalan Tniumanu, Begini Kata Ketua Komisi III DPRD Malaka
Antonius menilai, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sudah cukup, setelah itu diberikan waktu jedah kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kades selama 6 tahun tersebut.
Jika hasil evaluasi tersebut positif, maka tentu masyarakat akan pilih kembali kades yang bersangkutan untuk 6 tahun berikutnya.
Baca Juga: Kemiskinan di NTT 5 Tahun Terakhir Kokoh Di Peringkat 3 Termiskin Nasional
"Jadi begini, masa jabatan 6 tahun itu sudah cukup, lalu ada jedah untuk masyarakat mengevaluasi kinerja kades yang bersangkutan. Kalau kinerja kades baik, pasti akan terpilih kembali.
Artikel Terkait
3 Zodiak Paling Beruntung Vs 3 Zodiak Paling Buntung Di Hari Imlek 2023; Kamu Termasuk Yang Mana?
Fakta-fakta Oknum Kades Tiduri Gadis 20 Tahun, Awalnya Iming-iming hingga Paksa dan Ancam Korban
Parah! Seorang Kades di SBD Belum Bayar Gaji dan Insentif Sejumlah LDK Tahun 2022, Kadis PMD Tegaskan Ini!