HITSIDN - Bisakah PNS pria beristri lebih dari satu orang? Polemik ini pun tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Simak penjelasan berikut ini.
Berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Ternyata, PNS pria diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu orang.
Baca Juga: Ramai Kampus Ditutup, Berikut Daftar 10 Perguruan Tinggi di Kota Kupang Lengkap Dengan Alamat
Baca Juga: Apa Alasan Unika Weetebula Didirikan di SBD NTT Dengan Berbagai Tantangan?
Namun berbeda dengan PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua.
Ketentuan PNS pria yang diperbolehkan memiliki istri lebih dari seorang dan larangan PNS Wanita menjadi istri kedua sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.
Aturan ini pun bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.
Melainkan sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca Juga: Wisudawan Stimikom Stella Maris Sumba Diminta Lakukan ini...
Selain itu, persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk memeiliki istri lebih dari satu orang bagi PNS pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Sementara itu, larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Artikel Terkait
Cek Fakta; Telegram Bagikan Voucher Pulsa Gratis 250 Ribu
Berikut 18 Perguruan Tinggi Swasta di NTT, Kampusmu Ada?
Sunset Pantai Mananga Aba Menggoda, Kalau ke Sana Jangan Sampai Lupa Pulang
Hotel Sima Sumba Bantah Adanya Praktek Prostitusi Online
Hanya Satu Perguruan Tinggi di SBD yang Berada di Bawah Naungan Kemendikbud RI
Wisudawan Stimikom Stella Maris Sumba Diminta Lakukan ini...
Apa Alasan Unika Weetebula Didirikan di SBD NTT Dengan Berbagai Tantangan?