• Sabtu, 23 September 2023

Bisakah PNS Pria Beristri Lebih Dari Satu? PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

- Selasa, 6 Juni 2023 | 07:24 WIB
Ketentuan PNS Pria yang diperbolehkan memiliki istri lebih dari seorang dan larangan PNS Wanita menjadi istri kedua sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu. (Rian Marviriks/Istimewa)
Ketentuan PNS Pria yang diperbolehkan memiliki istri lebih dari seorang dan larangan PNS Wanita menjadi istri kedua sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu. (Rian Marviriks/Istimewa)

HITSIDN - Bisakah PNS pria beristri lebih dari satu orang? Polemik ini pun tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Simak penjelasan berikut ini.

Berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ternyata, PNS pria diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu orang.

Baca Juga: Ramai Kampus Ditutup, Berikut Daftar 10 Perguruan Tinggi di Kota Kupang Lengkap Dengan Alamat

Baca Juga: Apa Alasan Unika Weetebula Didirikan di SBD NTT Dengan Berbagai Tantangan?

Namun berbeda dengan PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua.

Ketentuan PNS pria yang diperbolehkan memiliki istri lebih dari seorang dan larangan PNS Wanita menjadi istri kedua sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.

Aturan ini pun bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.

Melainkan sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca Juga: Wisudawan Stimikom Stella Maris Sumba Diminta Lakukan ini...

Selain itu, persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk memeiliki istri lebih dari satu orang bagi PNS pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. 

Sementara itu, larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Halaman:

Editor: Rian Marviriks

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kaesang Pangarep Putra Bungsu Jokowi Siap Gabung PSI

Kamis, 21 September 2023 | 18:42 WIB

Catat! Ini Formasi CASN PPPK 2023 Yang Dibuka BKN

Kamis, 21 September 2023 | 10:50 WIB

Puan Maharani Tanggapi Fenomena Kawin Tangkap di Sumba

Selasa, 12 September 2023 | 15:04 WIB
X