Hits IDN- Kabar Gembira, Tenaga honorer dikabarkan akan segera diangkat jadi ASN dan PPPK, pada tahun 2023 ini.
Adapun kabar baik hadir lagi untuk para tenaga honorer yang telah dirilis pemerintah untuk diangkat jadi ASN dan P3 K.
Diangkat tenaga honorer jadi ASN dan PPPK, ternyata itu bagi anda yang berstatus tenaga honorer jangan terbata-bata dengan informasi yang belum jelas dan sering diikuti informasi-informasi terkini dan terupadate.
Adapun informasi ini, dari berbagai sumber yang berhasil di himpun media ini, Minggu (04/06/2023), untuk para tenaga honorer dapat mengetahuinya, sehingga nasib yang selama ini di gantung lama karena belum ada kejelasan informasi bisa diketahui secara bersama-sama dan jelas.
Informasi penting untuk tenaga honorer 2023 yang ingin diangkat menjadi ASN dan PPPK, namun belum masuk pendataan Non ASN.
Sebagaimana diketahui bersama, wacana dari pemerintah ini belum resmi diumumkan untu mengangkat tenaga honorer menjadi ASN dan PPPK.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang memberikan link pengaduan tenaga honorer karena tidak masuk pendataan Non ASN sebelumnya.
Diketahui dalam beberapa agenda rapat, Kemenpan RB mengatakan bahwa jumlah honorer di Indonesia seluruhnya mencapai sebanyak 2.360.363 pegawai yang sudah diakomodir oleh pemerintah.
Nanti jumlah pegawai yang masuk pendataan Non ASN akan diangkat seluruhnya menjadi PPPK sebelum tanggal 28 November 2023 nanti.
Maka dari itu, bagi pegawai yang belum terdata, bisa melakukan atau menyampaikan keluhannya melalui link tersebut.
Sebab dari informasi yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang, bahwa sebetulnya data tersebut belum mengakomodir seluruh pegawai Non ASN di Indonesia.
Sehingga, menurut hematnya, mungkin jumlah pegawai honorer di Indonesia bisa mencapai 5 juta.
Menurut saya jumlahnya akan meningkat menjadi 5 juta, mengapa? Karena data 2.360.363 yang dimiliki Kemenpan RB masih belum mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada,” ujarnya.
Sehingga atas dasar itu, bagi pegawai yang merasa belum terdata dan ingin menyampaikan keluhannya, bisa melalui link pengaduan DI SINI.