Hits IDN - Diketahui ternyata pemerintah tidak akan mencairkan gaji 13 untuk seluruh PNS.
Tidak diberinya gaji 13 kepada seluruh PNS ternyata telah pemerintah tetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengumumkan terkait jadwal gaji 13 PNS.
Di mana, Menkeu telah sampaikan bahwa gaji 13 PNS tahun 2023 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Selain itu, gaji 13 merupakan hal pasti yang didapatkan oleh seluruh PNS, baik instansi pusat ataupun daerah.
Namun sangat disayangkan di tahun 2023, ternyata gaji 13 tidak akan didapatkan oleh seluruh PNS.
Di mana ada golongan PNS tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan PP tersebut untuk tidak berhak menerima gaji 13 tahun 2023.
Untuk diketahui, besaran nominal gaji 13 PNS di tahun 2023, yaitu meliputi:
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja 50% atau Tambahan penghasilan.
Sementara itu, untuk golongan PNS yang ditetapkan tidak berhak untuk mendapatkan gaji 13 2023, adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Provinsi NTT Punya Penduduk Miskin Terus Meningkat, Cek 11 Kabupaten Mengalami Penurunan Angka Kemiskinan
Kejagung RI Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo, Nasib Johnny G Plate dan Sang Adik?
Gubernur NTT Ingin Bangun Bandara di Adonara Usai Wacana Dimekarkan Jadi Kabupaten Baru
Johnny G Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dalam Kasus Korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo!
Wakil Bupati Malaka Turun Langsung Saksikan Rekam E-KTP Warga Binaan Lapas Atambua di Belu
Uang Tabungan Nasabah Bank NTT Hilang secara Misterius!
Kampung Nila Nirwana Ingin Dijadikan Pusat Budidaya Ikan Air Tawar di Jabar, Ambu Anne: Bahkan Nasional
Tim SAR Terus Cari Korban Terseret Banjir Sungai Wae Jare di Manggarai Barat
AKHIR BULAN! Jadwal Kapal Ferry dan Cepat di NTT Hari Ini, Berikut Rute Selengkapnya
29 Nama Tenaga Honorer di NTT Diangkat Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes