Kejagung RI Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo, Nasib Johnny G Plate dan Sang Adik?

- Sabtu, 29 April 2023 | 12:41 WIB
Menkominfo RI, Johnny Gerard Plate Sebagai Saksi dalam Pusaran Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan BTS 4G dan Paket Bakti Kominfo untuk Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) Tahun Anggaran 2020-2022. (Tangkapan Layar/Rovyn Tenge).
Menkominfo RI, Johnny Gerard Plate Sebagai Saksi dalam Pusaran Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan BTS 4G dan Paket Bakti Kominfo untuk Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) Tahun Anggaran 2020-2022. (Tangkapan Layar/Rovyn Tenge).

Hits IDN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjadwalkan Gelar Perkara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan BTS 4G dan paket Bakti Kominfo 2020-2022.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Gelar Perkara dalam Kasus Korupsi BTS 4G bakal dilakukan setelah Lebaran atau Idulfitri 1444 Hijriah.

"Nanti setelah Lebaran akan Gelar Perkara,"ujar Korps Adiyaksa ini.

Baca Juga: Mari Ngintip Harta Kekayaan Menkominfo Johnny Gerard Plate Yang Dikabarkan Akan Dipanggil Kejagung!

Diketahui, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Infrastruktur BTS 4G dan paket Bakti Kominfo ini sudah bergulir sejak 18 Juli 2022 silam.

Nama Johnny Gerard Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate pun kerap disebut dalam kasus yang merusak citra Kemenkominfo itu.

Sejauh ini, Johnny Gerard Plate telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh penyidik, yakni pada Selasa, 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Ayahanda Johnny Plate Meninggal Dunia di Reo NTT

Usai pemeriksaan kedua, Korps Adiyaksa itu akan melakukan Gelar Perkara untuk menentukan keterlibatan Menkominfo dalam kasus tersebut.

Sementara adik dari Politikus Partai Nasdem itu, Gregorius Alex Plate telah dua kali diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi dari pihak swasta, yakni pada Kamis, 26 Januari 2024 dan Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Usai melewati proses periksaan yang kedua, Gregorius Alex Plate mengembalikan uang sebesar Rp. 534 juta yang merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo.

Baca Juga: Status Johnny Gerard Plate Akan Ditentukan Usai Kejagung Gelar Perkara Atas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Meski demikian, Korps Adiyaksa itu mengaku sedang melakukan proses penyelidikan soal aliran dana tersebut.

Fakta Penerimaan Uang Tunai dan Fasilitas Bakti Kominfo ke Gregorius Alex Plate ini, merupakan salah satu pintu masuk bagi Kejagung dalam menyelidiki keterlibatan sang kakak Johnny Gerard Plate.

Selain mengusut Kasus Korupsinya, Kejagung juga sedang melakukan proses penyelidikan terkait Dugaan Pencucian Uang dalam pusaran Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan BTS 4G dan paket Bakti Kominfo 2020-2022.

Halaman:

Editor: Rovyn Tenge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X