Ada Apa Presiden RI Keluarkan Larangan Buka Puasa Bersama Selama Bulan Ramadhan?

- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:46 WIB
Ilustrasi Buka Puasa Bersama (Ist. Dunia Masak)
Ilustrasi Buka Puasa Bersama (Ist. Dunia Masak)

Hits IDN - Presiden RI Ir Joko Widodo mengeluarkan Larangan terbaru berkaitan dengan Buka Puasa Bersama (Bukber) selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Larangan Buka Puasa Bersama ini membuat masyarakat bertanya-tanya, padahal pandemi Covid-19 sudah mulai menghilang.

Meski demikian, Presiden RI membuat Larangan tersebut hanya untuk bagi para pejabat dan pegawai pemerintahan agar tetap berhati-hati.

Baca Juga: Frans Amfotis Siap Bertarung Pada Pilkades Sainiup Periode 2023-2029

Adapun larangan Presiden RI, Ir Joko Widodo alias Jokowi ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Presiden RI melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementrian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan surat edaran Seskab itu sebagai bentuk kehati-hatian.

"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," jelas dr Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Ini makanan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW saat Berbuka Puasa; Cek Disini

Menurutnya pandemi covid-19 memang telah mampu dikendalikan sehingga saat ini Indonesia menuju masa endemi,, namun harustetap berhati-hati sebelum itu terjadi lagi.

Kendati begitu, dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan larangan tersebut hanya untuk penyelenggara pemerintahan.

Sementara masyarakat tetap diperbolehkan untuk melakukan Buka Puasa Bersama keluarga, teman kerabat dan lain-lain.

Baca Juga: LIBUR PANJANG! Jadwal Kapal Cepat di NTT 23 Maret 2023, Berikut Rute Selengkapnya

"Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama," tukasnya seperti dilansir PMJ News. ***

Editor: Lorens M. Dadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X