Ditilang Polisi? Jangan Asal Terima Surat Tilang Saja, Tapi Minta Ini!

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:22 WIB
Ilustrasi Polisi Sabuk Putih. (PixelLab/Rovyn Tenge).
Ilustrasi Polisi Sabuk Putih. (PixelLab/Rovyn Tenge).

Hits IDN - Sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil, dan tranportasi lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi.

Meskipun hal tersebut bukan hal yang baru, tetapi pemahaman masyarakat terkait warna Surat Tilang memang masih cukup rendah.

Kepolisian menggunakan bukti Surat Tilang, tetapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat serta untuk siapa saja.

Baca Juga: Heboh! Sejumlah Oknum Anggota Polisi Polresta Kupang Melawan Instruksi Kapolri, Simak Selengkapnya!

Berikut Surat Tilang tersebut:

1. Merah

Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.

2. Biru

Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, cuma bedanya pelanggar yang menerima kesalahan, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju. Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut.

Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Viral di Medsos, Seorang Pria Tertipu Rp 250 Juta Oleh Oknum Polisi Polres Rate Ndao Calo Casis Bintara Polri

3. Kuning

Kemudian surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.

4. Hijau

Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.

Halaman:

Editor: Rovyn Tenge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X