Hits IDN - merasa tercemarnya nama baik, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) melaporkan akun YouTube 'Agenda Politik' ke Bareskrim Polri.
Laporan dari Hary Tanoesodibjo dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Maret 2023. Akun YouTube itu dilaporkan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP," ujarnya.
Ramadhan tak menjelaskan lebih detail soal kasus tersebut. Dia mengatakan laporan Hary Tanoe itu telah diterima dan sedang diproses.
"Kasus ini telah diterima dan dilimpahkan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti update-nya akan kita sampaikan kembali," ujarnya.*****
Artikel Terkait
Jadwal Kapal Ferry di NTT 16 Maret 2023, Ada KMP Namparnos Lengkap Dengan Rute Penyeberangan
CEK JADWAL! 3 Kapal Cepat di NTT Hari Ini, Berikut Rute Selengkapnya
Pasca Diperiksa Kejaksaan Agung, Johnny Gerard Plate: Saya Telah Memberikan Keterangan
Pimred Kabar Malaka: Syarat Daftar Balon Ketua Kontas Malaka Tidak Sesuai Prosedur
Status Johnny Gerard Plate Akan Ditentukan Usai Kejagung Gelar Perkara Atas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Begini Cara WALHI NTT Peringati Hari Perempuan Sedunia 2023!
Wajib Dibaca! Ini Dia 4 Calon Menpora Pengganti Zainuddin Amali, Nomor 4 Calon Terkuat!
Dalam Rangka PAS, SMA Negeri 1 Kodi SBD Gelar Ujian Praktek Siswa Kelas XII
Merasa Di Rugikan, DPC Kabupaten Belu Angkat Bicara Soal Sosok Pemimpin PNB NTT Ibrahim Iki
Heboh! Kapolri Beri Bantuan Rumah Klinik Pengobatan Gratis Kepada Ilmuwan Dunia Penemu Biofar SS!