Hore Pensiunan Bahagia !!! Gaji Resmi Di Naikkan: Semakin Berusia semakin Sejahtera

- Senin, 13 Maret 2023 | 15:23 WIB
Pensiunan Happy Gaji mereka resmi di naikkan, semakin Tua semakin banyak uang (Istock photo)
Pensiunan Happy Gaji mereka resmi di naikkan, semakin Tua semakin banyak uang (Istock photo)

 

Hits IDN - Hore Kabar bahagia datang menghampiri para pensiunan PNS, TNi, Polri.

Bukan hanya retorika belaka namun benar adanya uang gaji pensiunan PNS, TNI, Polri yang di duga kini telah dinaikan.

Senyum kebahagiaan kini akhirnya menghampiri para pensiunan tersebut karena kabar naiknya uang gaji pensiunan telah setujui pemerintah.

Masa pensiun adalah waktu bagi para abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri untuk beristirahat dari masa tugasnya serta mencari profesi lainya untuk mengembangkan usahanya.

Di masa tersebut para pensiunan bisa lebih fokus untuk menghabiskan waktu bersama istri atau anaknya atau bahkan hanya sekedar menikmati bakat yang belum tersalurkan sewaktu masih aktif menjadi PNS.

Seluruh abdi negara mulai dari PNS, TNI, dan Polri akan memasuki masa pensiun ini entah karena msa tugas yang selesai atau karena wafatnya abdi negara tersebut.

Pemerintah dipastikan akan selalu hadir mendampingi setiap pensiunan PNS, TNI, dan Polri dengan memberikan gaji setiap bulannya.

Memasuki masa pensiun artinya tidak memiliki kebutuhan lagi, justru kadang disaat seperti itu kebutuhan semakin meningkat.

Kabar baik datang untuk seluruh pensiunan abdi negara sebab pemerintah telah menetapkan akan kenaikan uang gaji untuk pensiunan di tahun 2023.

Berdasarkan buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang sudah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022, dan RAPBN 2023 anggaran pensiunan PNS, TNI, Polri diperkirakan telah mengalami kenaikan sebesar 4,5% dibandingkan dengan tahun 2022 yang lalu.

Ini artinya sudah terjadi peningkatan dari tahun 2022 ke tahun 2023.

Pada RAPBN 2023 ini anggaran pensiunan PNS, TNI, Polri adalah sebesar Rp154.548,0 miliar terdiri atas pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp142.730,0 miliar dan pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp10.662,9 miliar.

Tentu kabar ini disambut baik oleh seluruh pensiunan PNS yang sudah lama memasuki masa purnabakti ataupun yang baru akan memasukinya.

Sebab artinya bila ada abdi negara dari PNS, TNI, Polri yang memasuki masa pensiun artinya gaji mereka sudah dijamin akan diberikan setiap bulannya oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Serilius Claris Mataubana

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X