Hits IDN - Gaji ke-13 ialah salah satu hak yang bisa didapatkan oleh PNS dan pensiunan yang memenuhi kriteria dan akan diberikan rutin setiap tahun.
Untuk bisa mengetahui lebih detail terkait daftar penerima bonus THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, Anda bisa simak infonya di sini!
Putusan terkait pencairan THR dan gaji 13 di 2023 dikabarkan masih dalam tahap perampungan.
Lantas siapa saja yang kira-kira akan mendapatkan gaji ke-13 ini? Berikut daftar penerima gaji ke-13 dan THR:
- ASN dan PNS termasuk CPNS
- TNI dan pensiunan anggota TNI
- POLRI dan pensiunan anggota POLRI
- ASN Daerah
- PPPK
- Penerima Pensiun
- Pejabat Negara dan pensiunannya
- Pensiunan PNS
- Keluarga perwakilan penerima pensiunan
Meski daftar di atas terlihat sangat lengkap, tapi nyatanya, masih ada beberapa golongan yang tidak mendapatkan dana bonus tersebut.
Bercermin pada peratutan pemerintah (PP) Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022, disebutkan ASN yang tidak berhak terima gaji 13.
Golongan yang tak menerima gaji ke-13 ini ialah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain.
Golongan kedua yakni PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Termasuk dalam atau di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker mengatakan, saat ini proses pengumpulan data dan informasi masih berlangsung untuk memutuskan pembayaran THR.
Pihak Kemnaker rupanya masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengambil kebijakan terkait pencairan bonus tersebut.
Aturan tentang pembayaran THR 2023 diharapkan bisa rampung pada awal puasa atau Ramadan.
Artikel Terkait
Relawan Caritas Keuskupan Atambua Berbagi Kasih Bagi Korban Banjir Kaubele- TTU
Masuk Sekolah Jam 05.30 Untuk SMA dan SMK, Wakil Gubernur NTT Sebut Linus Lusi Bodoh
Siap Eksekusi Rehab Rumah Seroja Frans Mali Di Malaka Barat, Rekanan Bilang Begini
8 Bulan Misteri Kematian Tian Bokol, Keluarga Minta Polresta Kupang Limpahkan Penanganan Kasus ke Polda NTT!
Pemilu Ditunda, Jokowi Tidak Akan Mengintervensi Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Moeldoko: Itu Urusan KPU
Temuan 30 Juta, Dinas P&K Malaka Diduga Bungkam Hingga Kasusnya Berulang Tahun
Bupati Simon : Hidup Harus Senantiasa Disyukuri
Kesejahteraan Pensiunan PNS 2023 Janda Dan Duda Menggiurkan, Simak Besaran Yang di Terima Per Golongannya
Bupati Malaka Tegas Perintahkan Inspektur dan Kadis PK Soal Korupsi Dana Bos SMP Wemean
Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini 10 Maret 2023, Cek Rutenya Sekarang