Hits IDN - Besaran gaji PNS 2023 sungguh menggiurkan sehingga masih menjadi impian banyak orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan saat sudah tidak bekerja saja atau sudah pensiun, mantan PNS ini akan terus mendapatkan insentif yang nilainya mencapai Rp 4 juta lebih.
Tak hanya gaji pokok yang akan didapatkan setelah purna bakti saja, ada juga tunjangan masa tua yang akan didapatkan oleh PNS sebagai jaminan pensiun di hari tua.
Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, tentang Penetepan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negri Sipil dan Janda atau Dudanya.
Sehingga sampai saat ini profesi menjadi PNS ini masih menjadi salah satu profesi yang diminati oleh kaum milineal.
Pada tahun 2023 ini, Gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS dan Janda atau duda PNS bahkan dari pasangan PNS yang telah meninggal akan menggunakan skema pay as you go.
Skema pay as you go merupakan mekanisme dana pensiun dari hasil iuran anggotan PNS sebesar 7,745 persen dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen dan untuk PNS yang akan mendapatkan jaminan gaji tersebut, akan diterima setelah masa baktinya selesai sesuai batas usia pensiun PNS yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Lalu berapa besar gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS? Simak selengkapnya besaran uang dan golongannya:
Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan I
1. PNS Golongan IA akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp1.751.900
2. PNS Golongan IB akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp1.854.700
3. PNS Golongan IC akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 -
4.PNS Golongan ID akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan II
Artikel Terkait
Instagram Terganggu, Ribuan Pengguna Di Dunia Tidak Bisa Akses
Fakta: Beda Pernyataan Kadis Soal Angka Produksi Pertama Dan Penjualan Beras Nona Malaka
Kontraktor Rehab Rumah Seroja Frans Mali Di Malaka Diminta Segera Tanggung Jawab
Relawan Caritas Keuskupan Atambua Berbagi Kasih Bagi Korban Banjir Kaubele- TTU
Masuk Sekolah Jam 05.30 Untuk SMA dan SMK, Wakil Gubernur NTT Sebut Linus Lusi Bodoh
Siap Eksekusi Rehab Rumah Seroja Frans Mali Di Malaka Barat, Rekanan Bilang Begini
8 Bulan Misteri Kematian Tian Bokol, Keluarga Minta Polresta Kupang Limpahkan Penanganan Kasus ke Polda NTT!
Pemilu Ditunda, Jokowi Tidak Akan Mengintervensi Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Moeldoko: Itu Urusan KPU
Temuan 30 Juta, Dinas P&K Malaka Diduga Bungkam Hingga Kasusnya Berulang Tahun
Bupati Simon : Hidup Harus Senantiasa Disyukuri