Hits IDN - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
Hal itu disampaikan Menteri Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT 9 Maret 2023, Cek Rute Selengkapnya
“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Yasonna.
Baca Juga: Jadwal Kapal Cepat di NTT Hari Ini 9 Maret 2023, Berikut Rute Selengkapnya
Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi,” ujar Yasonna.
Baca Juga: Bagian Tubuh Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Belum Teridentifikasi Identitasnya
Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.
“Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional, serta efektif sebagai salah satu unsur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor,” pungkas Yasonna.
Baca Juga: Wakil Bupati TTU Nyatakan Diri Pisah; Tak Mau Lagi dengan Djuandi David
Pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan.***
Artikel Terkait
Bupati Simon Minta FKUB Tetap Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Perbatasan
Eks Pejabat Bea Cukai Datangi Gedung KPK Untuk Menjalani Pemeriksaan LHKPN
Terlanjur Viral Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Kini Berubah Usai Diprotes Publik
Miris, Wagub NTT Tidak Tahu soal Asn BerKantor Jam 5.30 Pagi, Kadis Lusi ngotot Meski Belum Berpayung Hukum
Hore!!! Pensiunan PNS Happy Ada Berita Baik dari BKN, Yuk Simak Info Selengkapnya
Disdukcapil Kembali Update Syarat Terbaru Kepengurusan Adminduk Bagi Warga Malaka
Volume Pembangunan Puspem Makin Meningkat, Bupati Malaka; Saya Bangga
Kapal Ikan Bantuan Pempus Diduga Raib, Kadis DKPP Malaka Koreksi Pernyataannya
Frans Kecewa, Progres Pekerjaan Rumah Seroja Di Malaka Baru Sampai Pasang Papan Nama
KPK Temukan Potensi Kerugian Rp4,5 Triliun Pada Tata Kelola Jalan Tol di Indonesia