Hits IDN -- Wakil Ketua (Waket) Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Belu, dr. Sarwika Meuseke menggelar sosialisasi JKN di Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kamis (23/02/2023).
Sebelum memulai sambutan dalam kegiatan tersebut, Waket Komisi IX sempat dibikin kaget, ketika tidak ada peserta sosialisasi yang mengacungkan jari saat ditanya siapa yang sudah menjadi peserta JKN. Artinya, tidak ada satu pun warga yang hadir di tenda tersebut ter-cover JKN.
Padahal, kata Waket Komisi IX, Melki Laka Lena, untuk mendaftar JKN saat ini sudah semakin mudah. Laka Lena menyebut, ada 2 cara masyarakat Indonesia menjadi peserta JKN. Dua cara dimakud adalah cara mandiri, dan melalui program pemerintah.
Baca Juga: Lakalena Bilang Golkar Siap Tempatkan Calon Yang Bikin Incumbant Panas Dingin
Kepesertaan mandiri, kata Waket Komisi IX, diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi. Sedangkan masyarakat kurang mampu, bisa ter-cover melalui program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk itu, Laka Lena meminta kepala desa untuk segera mendata masyarakat kurang mampu di desanya untuk diusulkan ke pemerintah pusat sehingga bisa tercover JKN melalui program pemerintah.
"Kepala desa supaya segera mendata (maayarakat kurang mampu, red), mumpung masih ada kuota. Lalu koordinasikan dengan dinas sosial untuk usulkan ke Jakarta. Kalau sudah di Jakarta, saya bantu kawal," pinta Laka Lena.
Baca Juga: Pilkada Malaka 2024, Laka Lena: Mari Bung, Rebut Kembali!
Senada disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, yang membawahi wilayah Belu dan Malaka, dr. Sarwika Meuseke.
Sarwike meminta kepala desa untuk segera membuat rekapan data untuk dibantu sampaikan ke dinas sosial.
"Tetapi untuk masyarakat yang benar-benar kurang mampu," kata dia.
Baca Juga: Lakalena Perintahkan Golkar Malaka Pertahankan Angka 8, ABS Bilang Optimis
Sarwike menjelaskan, pelayanan BPJS Kesehatan saat ini berpedoman pada 3 point, yakni mudah, cepat, dan pasti. Karena itu, saat berobat, pasien tidak perlu lagi membawa kartu JKN.
"Berobat tidak perlu tunjuk Kartu JKN, cukup KTP atau KK untuk tahu NIK saja. Karena prinsipnya, BPJS memberi pelayanan yang mudah, cepat, dan pasti," ujarnya.***