Hits IDN - Peserta PPG yang merupakan tenaga pendidik wajib tahu, ternyata begini cara mengecek hasil pretest PPG dalam jabatan (Daljab) tahun 2023.
Pretest PPG adalah tahap seleksi akademik yang harus dilalui peserta PPG Dalam Jabatan setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Baca Juga: Pendidikan dan Budaya Belis Yang Terlampau Mahal di NTT
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya berhak untuk mengikuti pretest PPG Daljab 2023.
Diketahui bahwa di tahun 2023 ini, pretest PPG Daljab diikuti oleh sebanyak 199.633 guru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pretest PPG Daljab 2023 dilaksanakan secara luring atau offline yang bertempat di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan seleksi akademik.
Baca Juga: Isa Almasih Pada Kalender Nasional Diganti Dengan Yesus Kristus, Ini Alasannya
Pretest PPG Daljab ini dilaksanakan secara bertahap dengan menggunakan sistem aplikasi CAT ANBK pada TUK.
Peserta tersebar di 38 provinsi Indonesia yang telah ditetapkan.
Diketahui, bahwa pengumuman hasil pretest PPG Daljab 2023 akan mulai diumumkan mulai tanggal 7 sampai 11 September 2023.
Nah, bagaimana cara mengecek pengumuman hasil pretest PPG dalam jabatan tahun 2023, Simak artikel ini.
Baca Juga: Kejari TTU Fasilitator Perdamaian Penganiyaan Desa Banfanu
Berikut cara cek pengumuman hasil pretest PPG Dalam Jabatan 2023 lengkap dengan link resminya:
- Akses dan login melalui laman: https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fppg.simpkb.id%2Fbackend%2Fauth%2Flogin
Artikel Terkait
Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Ada KMP Namparnos Dengan Rute Teluk Gurita Menuju Kalabahi
Erick Thohir Dinilai Bawa Tradisi dan Mental Juara ke Sepak Bola Indonesia, Dimulai Keberhasilan Timnas U-19
Pengamat: Erick Thohir Sukses Bangun Tradisi Juara di Berbagai Level Usia Timnas Indonesia
Perbedaan Harga Pertamax di SPBU Hari Ini, Beda Hingga Rp1.700 Per Liter
Atasi Kekeringan, Polres TTU Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat di Desa Amol
KPK Tetapkan Eko Darmanto Sebagai Tersangka, Langsung Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Kejari Roberth Lambila Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Damai Melalui Jalur Restoratif Justice
Kejari TTU Fasilitator Perdamaian Penganiyaan Desa Banfanu
Isa Almasih Pada Kalender Nasional Diganti Dengan Yesus Kristus, Ini Alasannya
Pendidikan dan Budaya Belis Yang Terlampau Mahal di NTT