Hits IDN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap fakta, bahwa Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf yang ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, dijanjikan uang oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Nominal uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf pun tidak main-main. Keduanya dijanjikan 500 juta rupiah untuk masing-masing orang.
Uang sebesar 500 juta rupiah untuk masing-masing orang tersebut dijanjikan akan diserahkan Ferdy Sambo dan Puteri Candrawathi kepada Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf setelah Brigadir J dieksekusi dalam pembunuhan berencana.
Namun siapa sangka, bukanuang 500 juta rupiah yang didapat, malah Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf ikut dijebloskan ke penjara. Keduanya ikut dihukum, sama seperti Sambo dan isterinya, Puteri Candrawathi.
Bedanya, Sambo sebagai dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J divonis hukuman mati, dan Puteri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan, Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf yang dijanjikan 500 juta rupiah, masing-masing dihukum 13 dan 15 tahun penjara.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa kukum keluarga Brigadir J yakin, uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf akan menjadi janji tinggal janji alias tidak akan terbayarkan.
Keyakinan Simanjuntak ini bukannya tanpa alasan. Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri divonis mati, sedangkan isterinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
"Saya yakin Ferdy Sambo pun tidak akan memberikan itu lagi, karena Ferdy Sambo pun sudah dihukum mati atau divonis mati dan juga dia sudah dipecat dari kepolisian. Saya rasa janji dia untuk memberikan 500-500 juta tidak akan diberikan lagi," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2/23).
Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf pun, kata Simanjuntak, tidak akan menang kalau misalnya menuntut janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lantaran, perjanjian tersebut dinilai melanggar hukum perdata.
"Saya rasa hakim juga pasti menolak karena tidak boleh ada perjanjian yang melawan hukum, yaitu melanggar pasal 3120 perdata junto pasal 1338 karena kausalnya tidak halal atau bukan karena sebab yang tidak halal," tandasnya.
Karena itu, kasus ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak terjebak dalam pernjanjian-perjanjian tak halal dengan siapapun.***