HitsIDN- Kesulitan dari Puluhan Mahasiswa Pada Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu dalam menyelesaikan Tugas Akhir baik itu Proposal maupun Skripsi yang dibimbing oleh Dosen Pembimbing Berinisial YNS Tuai Kritikan Tajam dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT.
Aksi Brutal yang dilakukan oleh Oknum Dosen bergelar Doktor yang saat ini menduduki Kursi Wakil Rektor Bidang Akademik Pada Unimor tersebut dinilai tidak sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
Untuk itu, Ombudsman meminta kepada para mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan Tugas Akhir Lantaran Dosen yang acuh dan tidak peduli dengan Mahasiswa tersebut seharusnya dilaporkan kepada Dekan maupun Rektor untuk diberikan sanksi.
" Saran saya, para mahasiswa agar melaporkan dosen tersebut ke dekan dan rektor," Ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada Wartawan, Selasa (16/5/2023) Lalu.
Darius Menambahkan, Seorang Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri seharusnya Profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Dosen bukan mencari keuntungan diri semata.
Apalagi, Mempersulit Mahasiswa yang sementara mendapatkan Bimbingan Tugas Akhir itu termasuk sebuah pelanggaran kode etik yang perlu diperhatikan oleh setiap perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ramai Kampus Ditutup, Berikut Daftar 10 Perguruan Tinggi di Kota Kupang Lengkap Dengan Alamat
" Sebab penugasan membimbing mahasiswa berdasarkan penugasan dekan ya. Jika tidak mau melaksanakan tugas tersebut, ya silahkan diganti dosen lain agar tidak menyulitkan mahasiswa," Ujarnya
Menurut Darius, Mahasiswa membayar uang kuliah untuk belajar, bukan untuk membantu pekerjaan dosen di rumah.
" Seharusnya Semua kegiatan konsultasi dan lain sebagainya wajib dilaksanakan pada jam jam kerja di kampus, bukan dirumah. Jika ini belum diatur di UNIMOR, sebaiknya diatur demikian," Pungkasnya.***