PSK Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Mucikari Bersama Pengawal Diamankan Polisi Usai Digerebek di Indekos

- Minggu, 19 Maret 2023 | 13:52 WIB
PSK Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Mucikari Bersama Pengawal Diamankan Polisi Usai Digerebek di Indekos
PSK Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Mucikari Bersama Pengawal Diamankan Polisi Usai Digerebek di Indekos

Hits IDN - Para pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Polisi di indekos wilayah Pekojan, Jakarta Barat sempat dipaksa oleh mucikari untuk melayani pria hidung belang.

Perempuan berinisial ICA alias Mami selaku mucikari yang menampung 39 PSK dari berbagai daerah, kemudian para PSK diminta Mami untuk melayani pria hidung belang di tempat prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Mucikari Bersama 39 PSK di Indekos Jakarta Barat Digerebek Polisi

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa seorang wanita inisial ICA alias Mami diamankan Polisi bersama tiga orang Bodyguard atau pengawal saat dilakukan penggerebekan di indekos.

"Jadi, ada tiga Bodyguard (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Mereka itu sebagau calo PSK itu," katanya seperti dilansir dari pmjnews.com, Minggu (19/03).

Baca Juga: MINGGU! Jadwal Transportasi Laut Antarpulau di NTT 19 Maret 2023, Cek Rute Selengkapnya

Kapolsek Tambora mengatakan bahwa Mami atau mucikari ini dengan modus kepada PSK membuka lowongan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Ibukota dan diunggah di media sosial.

Baca Juga: Kartu Kredit Pemerintah Akan Diluncurkan Mei 2023, Bisa Digunakan Untuk Transaksi Domestik

Kemudian, para perempuan yang tertarik menjadi ART dari berbagai daerah mendatangi alamat tersebut yang tertera pada ungguhan di media sosial.

Bahkan, kata Kapolsek Tambora bahwa beberapa diantaranya terjebak dan sempat melarikam diri usai pekerjaan sebenarnya dijelaskan oleh Mami.

Baca Juga: WEEKEND! Jadwal Kapal Ferry dan Kapal Cepat di NTT Hari Ini, Cek Rute Sekarang

Meski mereka sempat melarikan diri, akan tetapi kembali ditangkap dan mereka dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Bukan bekerja sebagai ART melainkan sebagai PSK melayani pria hidung belang yang mempir di tempat prostitusi tersebut.

Baca Juga: Jelang HBP Ke-59 Lapas Atambua Laksanakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Proaktif Kepada Warga Binaan

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tega! DM Cabuli Anak Kandung Sampai 100 Kali

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:14 WIB
X