Mucikari Bersama 39 PSK di Indekos Jakarta Barat Digerebek Polisi

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:52 WIB
Mucikari Bersama 39 PSK di Indekos Jakarta Barat Digerebek Polisi
Mucikari Bersama 39 PSK di Indekos Jakarta Barat Digerebek Polisi

Hits IDN - Seorang perempuan berinisial ICA alias Mami (35) berprofesi sebagai mucikari sekaligus menampung para pekerja seks komersial (PSK) dari berbagai daerah di Indekos, Jakarta Barat.

Adapun lokasi Indekos tempat PSK ditampung oleh mucikari ini berlokasi di kawasan RW10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga: MINGGU! Jadwal Transportasi Laut Antarpulau di NTT 19 Maret 2023, Cek Rute Selengkapnya

Para PSK bersama mucikari itu digerebek dan diamankan polisi dari Indekos tersebut, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Mucikari ICA alias Mami ini menjaring PSK dari berbagai daerah dengan modus lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, saat dikonfirmasi PMJNews di Jakarta, pada Sabtu, 18/03/2023.

Baca Juga: Mantan Bupati Bursel Jadi Tersangka Baru, KPK Minta Masyarakat Mengawasi Proses Penyidikan Perkara

Kompol Putra menjelaskan modus mucikari ini, pelaku membuka lowongan pekerjaan dan diunggah di media sosial.

Sehingga, setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.

Setelah korban datang, barulah mucikari ICA menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART melainkan PSK.

Baca Juga: Menkumham Raih 2 Gelar Juara di HBP Shooting Tournament

Ke-34 perempuan dewasa dijadikan saksi dan lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban.

Baca Juga: Mantap! Pelaku Pencurian Sapi di NTT Berhasil Diamankan Polisi, Simak Kronologinya!

Para tersangka terjerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.***

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tega! DM Cabuli Anak Kandung Sampai 100 Kali

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:14 WIB
X