Hits IDN -- Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NA di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Oknum Sekcam berinisial NA tersebut dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Kepolisian Resor Alor karena diduga menyetubuhi anak tirinya.
Oknum Sekcam di salah satu kecamatan di Kabupaten Alor ini dilaporkan ke Polres Alor oleh iparnya usai mendapat pengaduan dari korban.
Baca Juga: Bukan Karena Longsor Takari, Ternyata Harga Beras Melonjak Di Malaka Karena Alasan Ini
Melansir WartaAlor.com, atas laporan polisi tersebut, NA telah diperiksa oleh penyidik pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor, Rabu (01/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos kepada wartawan, Kamis (02/03) mengatakan, terlapor NA telah dipanggil dan dimintai keterangan pada Rabu, 1 Maret 2023.
“Yang Sekcam itu kemarin sudah kami periksa. Dia sudah menyampaikan klarifikasinya, tetapi apakah dia mengakui perbuatannya atau tidak saya belum lihat. Nanti saya cek dulu karena hasil klarifikasi masih di penyidik,” ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Bupati Malaka Datangi Distributor Bulog
Walau demikian, Kasat Reskrim mengaku belum bisa menjelaskan secara detail hasil klarifikasi terhadap terlapor.
Namun, jika dalam BAP tersebut NA mengakui perbuatannya, maka berkasnya rampung dan Polisi segera menetapkan NA sebagai tersangka.
Sebaliknya, jika NA mengelak, maka Polisi akan mencari petunjuk lain untuk mengungkap kasus dugaan persetubuhan tersebut.
Baca Juga: Stok Beras Nyaris Kosong Di Betun Malaka, Nona Kupang Tembus 16.500 Per KG
Sementara dari hasil visum et repertum terhadap korban berinisial GK (16), lanjut dia, telah menunjukkan adanya dugaan persetubuhan yang dialami korban dalam waktu yang sudah lama.
“Hasil visum sudah ada. Kalau tidak ada kendala mungkin minggu depan kita sudah bisa naikkan,” ujar Kasat Reskrim Jems Mbau.