Keluarga Astri dan Lael Tak Puas dengan Tuntutan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Ira Ua

- Jumat, 24 Februari 2023 | 10:04 WIB
Ibu dan Anak Yang Dibunuh oleh Randy Badjideh dan Istrinya, Ira Ua (Kolose/NTT-News.com)
Ibu dan Anak Yang Dibunuh oleh Randy Badjideh dan Istrinya, Ira Ua (Kolose/NTT-News.com)

Hits IDN - Keluarga korban Pembunuhan Ibu dan Anak yakni Astri dan Lael di Penkase Alak Kota Kupang tidak puas dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua 20 tahun penjara.

Rasa tak puas atas tuntutan 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum ini disampaikan oleh ayah korban Atri Manafe dan merupakan kakek dari korban anak Lael Maccabe (Astri dan Lael), Saul Manafe.

Saul Manafe beranggapan bahwa hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan jaksa sangatlah tidak masuk akal, sebab usia masih muda dan punya anak bukanlah alasan yang pas untuk memberi Ira Ua hukuman hanya dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kades Taaba Curhat Soal JKN, Waket Komisi IX DPR RI Bilang Saya Tunggu Di Jakarta 

“Sidang tuntutan jaksa yaitu maksimal 20 tahun, tetapi kami sebagai keluarga sangat tidak setuju dengan alasan dia diringankan karena masih muda dan punya anak kecil,” kata Saul.

Menurut Saul, tuntutan 20 tahun penjara dengan pertimbangan usia dan memiliki anak sangat tidak adil sebab dia (Ira Ua) tidak memiliki hati yang mengasihi untuk anak sekecil Lael.

“Bagi kami keluarga itu alasan yang tidak masuk diakal, karena pasal anak dan cucu kami, jelas dia harus mati. Anak dan cucu kami tidak dipikirkan terus kenapa dia harus dipikir soal anaknya,” jelasnya.

Baca Juga: Sosialisasi JKN Di Taaba, Waket Komisi IX DPR RI Dibikin Kaget 

Ia berharap, dalam sidang putusan oleh majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan dengan baik.

Pihak keluarga korban meminta agar terdakwa Ira Ua yang terbukti terlibat dalam kasus ini dihukum mati.

Keluarga korban Astri Manafe meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis mati terdakwa Ira Ua.

Baca Juga: Setuju Melakukan Pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua Dituntut 20 Tahun Penjara

“Sehingga pada sidang putusan nantinya putusan mati kepada dia. Ini yang kami harapkan dalam putusan majelis hakim nantinya harus memberikan putusan hukuman mati,” terang dia.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Ira Ua dengan pidana kurungan 20 tahun penjara.

Selain pidana kurungan, tuntutan jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap menetapkan terdakwa tetap ditahan pada Lapas perempuan Kupang.

Halaman:

Editor: Lorens M. Dadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ungkap Kasus KDRT di TTS Simak Fakta Mengejutkan

Rabu, 26 April 2023 | 05:50 WIB
X