HitsIDN-BPJS Kesehatan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan (Yankes) yang komprehensif dengan biaya gratis dan terjangkau.
Sayangnya, Aturan tersebut hanyalah kicauan belaka bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.
Pasien BPJS Rawat Inap harus merogoh Kantong Pribadi untuk membayar Jasa Pelayanan Kesehatan selama mendapatkan Perawatan Medis secara intensif di Puskesmas Ponu.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Unimor Kecewa, Dapat Pakaian Wisuda Tidak Sesuai Warna Jurusan
" Saya ada Kartu BPJS Kesehatan, Namun saya disuruh Bayar saat mendapatkan pelayanan Kesehatan Rawat Inap di Puskesmas karena sakit," Ungkap Seorang Pasien BPJS kesehatan asal Wilayah Pelayanan Kesehatan Puskesmas Ponu kepada Wartawan, Minggu (25/06/2023)
Pasien BPJS kesehatan tersebut mengisahkan bahwa dirinya menjalani Rawat Inap di Puskesmas Ponu selama tiga hari dan diharuskan untuk membayar Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar Rp. 150.000.
" Uang itu bilang mau bayar jasa dokter dan Infus serta obat-obatan," Jelasnya.*****