Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Eliezer

- Jumat, 17 Februari 2023 | 18:47 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikut Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Eliezer
Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikut Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Eliezer

Hits IDN - Aksi pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yasua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo melibatkan istrinya Putri Candrawathi.

Selain Putri Candrawathi, juga Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dijatuhui hukuman setimpal dengan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Abraham Minta Nadiem Batalkan Surat Pencabutan Dana BOS Untuk Sekolah Swasta di NTT

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Hal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13/02/2023.

Baca Juga: Tinju Adat Etu di Nagekeo Masuk Dalam KIK dan Diyakini Dapat Menambah PAD

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Ketua Bateman Desa di SBD Sukses Memediasi Atas Persoalan Gaji Perangkat Desa Waimaringi

Demikian Putri Candrawathi juga dijatuhi kumuman penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.

Hakim menilai, pembunuhan berencana terhadap Brihadir J bukan karena pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi melainkan sakit hati.

Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry dan Kapal Cepat di NTT, Ada Rute Ende Menuju Kupang Hari Ini

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Oknum ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos TA 2021

Jumat, 22 September 2023 | 20:21 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN

Jumat, 8 September 2023 | 18:39 WIB
X