Hits IDN - Aksi pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yasua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo melibatkan istrinya Putri Candrawathi.
Selain Putri Candrawathi, juga Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dijatuhui hukuman setimpal dengan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Abraham Minta Nadiem Batalkan Surat Pencabutan Dana BOS Untuk Sekolah Swasta di NTT
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Hal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13/02/2023.
Baca Juga: Tinju Adat Etu di Nagekeo Masuk Dalam KIK dan Diyakini Dapat Menambah PAD
Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Ketua Bateman Desa di SBD Sukses Memediasi Atas Persoalan Gaji Perangkat Desa Waimaringi
Demikian Putri Candrawathi juga dijatuhi kumuman penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.
Hakim menilai, pembunuhan berencana terhadap Brihadir J bukan karena pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi melainkan sakit hati.
Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry dan Kapal Cepat di NTT, Ada Rute Ende Menuju Kupang Hari Ini
Artikel Terkait
Setelah Drama 7 Bulan, Hakim Akhirnya Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati!
Dalil Pelecehan Seksual Tak Berbukti, Hakim Akhirnya Vonis Putri Candrawhati 20 Tahun Penjara!
Kabar Gembira! Polres Malaka Telah Resmi Terima Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Sedih! Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Peluk Foto Anaknya Usai Dengar FS Divonis Mati; Rosti Katakan Ini?
Tergantung Kondisi Cuaca, PT ASDP Sediakan 8 Kapal di NTT Hari Ini, Cek Rute Selengkapnya
Camat Loura Akan Produksi Sampah Menjadi Uang Hingga Membuka Loker, Bagaimana Caranya?
119 Kades Periode 2023-2029 Di Kabupaten Malaka, Dilantik 14 Februari 2023
Johnny Plate Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini
Bawaslu SBD Deklarasi Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024,Nikodemus; Teruslah Bangun Komunikasi
Bupati Dan Ketua DPRD Malaka Titip Hal Ini Ke 119 Kades Terlantik