Hits IDN - Sidang putusan vonis hukuman atas kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung alias Bharada Eliezer ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.
Bharada Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun Penjara dipotong dengan masa tahanan dalam proses persidangan kasus pembunuhan tersebut.
Saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan vonis tersebut.
Baca Juga: Johnny Plate Minta Maaf Usai Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi, Berikut Alasan Selengkapnya
Tampak Bharada Eliezer Pudihang Lumiung meneteskan air mata haru lantaran putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung divonis hukuman 1,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (15/2/2023) siang.
Setelah mendengar putusan tersebut massa pengunjung dan pendukung Bharada Eliezer yang telah memenuhi gedung dan halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berteriak histeris penuh haru dengan meneriakkan hidup keadilan.
Baca Juga: Pengadaan Sepatu Dan Atribut Pelantikan Kades Di Malaka Diduga Bermasalah
"Hidup keadilan, hidup keadilan, hidup majelis hakim. Keadilan masih ada, terima kasih yang Mulia majelis hakim," demikian sorak Sorai dari pengunjung yang memadati Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal penuntut yang sama dengan terdakwa Putri Candrawathi maupun terdakwa Rocky Rizal.***
Baca Juga: Jadwal Kapal Cepat di NTT hari ini, berikut rute selengkapnya
Artikel Terkait
JPU Sebut Bharada E Terlibat dan Mendukung Pembunuhan Brigadir J
Tembak Brigadir J, Bharada E: Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Seorang Jenderal
Bharada E Tidak Percaya Putri Chandrawathi Dilecehkan, Begini Alasannya
Tidak Percaya Putri Chandrawathi Dilecehkan, Bharada E Bantu Brigadir J untuk Terakhir Kali
Makin Seru, Sidang Bharada E Digabungkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf; Penasehat Hukum Katakan ini
Ahli Hukum Pidana ini Mau Bantu Ringankan Bharada E dengan Memberi Keterangan Gratis, Alasannya Bikin Meleleh
Bukan Sembarang Orang, Franz Magnis Suseno Saksi Ahli Yang Meringankan Bharada E di Sidang Kasus Brigadir J
Pengacara Bharada E Bilang Ada Yang Hilang Di Rumah Pribadi Ferdi Sambo, Apa?
Tangisan Pecah Penuhi Sidang Ricuh, Usai Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Tua Bharada E Menangis Tolong ke Jokowi: Kami Merasa Tidak Ada Keadilan