Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Pengunjung; Hidup Keadilan

- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:55 WIB
Bharada Eliezer saat mengikuti Sidang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Lorens M Dadi/Tangkapan Layar)
Bharada Eliezer saat mengikuti Sidang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Lorens M Dadi/Tangkapan Layar)

Hits IDN - Sidang putusan vonis hukuman atas kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung alias Bharada Eliezer ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.

Bharada Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun Penjara dipotong dengan masa tahanan dalam proses persidangan kasus pembunuhan tersebut.

Saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan vonis tersebut.

Baca Juga: Johnny Plate Minta Maaf Usai Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi, Berikut Alasan Selengkapnya

Tampak Bharada Eliezer Pudihang Lumiung meneteskan air mata haru lantaran putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung divonis hukuman 1,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (15/2/2023) siang.

Setelah mendengar putusan tersebut massa pengunjung dan pendukung Bharada Eliezer yang telah memenuhi gedung dan halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berteriak histeris penuh haru dengan meneriakkan hidup keadilan.

Baca Juga: Pengadaan Sepatu Dan Atribut Pelantikan Kades Di Malaka Diduga Bermasalah

"Hidup keadilan, hidup keadilan, hidup majelis hakim. Keadilan masih ada, terima kasih yang Mulia majelis hakim," demikian sorak Sorai dari pengunjung yang memadati Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal penuntut yang sama dengan terdakwa Putri Candrawathi maupun terdakwa Rocky Rizal.***

Baca Juga: Jadwal Kapal Cepat di NTT hari ini, berikut rute selengkapnya

 

Editor: Lorens M. Dadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Johnny Plate Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:56 WIB
X