Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua: Sudah Memberi Keadilan

- Senin, 13 Februari 2023 | 20:35 WIB
Putri Candrawathi saat diminta berdiri untuk dijatuhi hukuman penjara 20 tahun (Lorens M. Dadi)
Putri Candrawathi saat diminta berdiri untuk dijatuhi hukuman penjara 20 tahun (Lorens M. Dadi)

Hits IDN - istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis hukuman 20 penjara untuk Putri Candrawathi ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 malam seusai sidang tersebut diskors.

“Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Kembali Turun Ke Jalan, PMKRI Desak Polres Ende Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Ende

Dikatakan bahwa perbuatan Putri Candrawathi tidak ada satupun yang meringankan, sehingga memerintah terdakwa untuk terus di tahanan dan menjalani tahanan dengan mengurangi masa tahanan selama proses persidangan.

Dalam pertimbangan hakim tersebut, motif pembunuhan terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat disebutkan bukan perselingkuhan dan pelecehan seksual melainkan karena sakit hati.

Sementara itu, ibu Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak usai mengikuti persidangan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan hakim telah memberikan keadilan hukum.

Baca Juga: Ikrar Netralitas ASN, Lapas Waikabubak Gelar Apel Bersama Bapas Waikabubak

"Puji Tuhan karena apa yang jatuhkan oleh yang mulai para hakim telah memberikan keadilan bagi kami keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia yang merindukan keadilan di negeri ini," kata Rosti Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak pun berharap agar kejadian ini tidak ada lagi yang terulang terjadi sehingga tidak ada lagi korban atau Yosua-Yosua yang lain yang menjadi korban dari atasannya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada bulan Januari 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara, namun putusan hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. ***

Baca Juga: Ferdy Sambo Diputus Hukuman Mati, Hal Ini yang Memberatkan

Editor: Lorens M. Dadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Johnny Plate Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:56 WIB
X