Ferdy Sambo Diputus Hukuman Mati, Hal Ini yang Memberatkan

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:00 WIB
Mengejutkan, Ferdy Sambo Keceplosan Akui Ini Gegara Dicecar Jaksa
Mengejutkan, Ferdy Sambo Keceplosan Akui Ini Gegara Dicecar Jaksa

Hits IDN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

Vonis hukuman mati ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 petang.

Baca Juga: Ikrar Netralitas ASN, Lapas Waikabubak Gelar Apel Bersama Bapas Waikabubak

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Hakim Ketua melanjutkan bahwa atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo yang telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata maka dijatuhkan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Baca Juga: Kantor Panwaslu Webar Terendam Banjir, Beras, Gula Pasir dan Berkas Lainnya Ikut Terdampak

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. 

Baca Juga: Bus Damri Lintas Negara Rute Kupang-Dili Resmi Beroperasi, Berikut Pernyataan Presiden Jokowi

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Baca Juga: Breaking News: Massa Sambangi Kantor Bupati Malaka Bawa Tuntutan Ini 

Halaman:

Editor: Lorens M. Dadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Johnny Plate Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:56 WIB
X