BPK RI Tentang Kerugian Bank NTT Terkait Sewa Kantor Cabang Surabaya

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 22:41 WIB
BPK RI Tentang Kerugian Bank NTT Terkait Sewa Kantor Cabang Surabaya (Istimewa)
BPK RI Tentang Kerugian Bank NTT Terkait Sewa Kantor Cabang Surabaya (Istimewa)

Hits IDN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan bahwa rencana relokasi Kantor Cabang Surabaya tidak melalui perencanaan yang memadai. 

Rencana relokasi Kantor Cabang Surabaya tersebut Tidak mendapat persetujuan Direktur Kepatuhan dan OJK serta membebani keuangan bank NTT Rp 7.469.000.000 (Rp 7,46 M).

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 atas Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Koorporasi Tahun 2018-2019 (s.d. Semester 1), tertanggal 14 Januari 2020.

Baca Juga: Aktivis Anti Korupsi Desak Kejati Lidik Dugaan Kerugian Bank NTT Gegara Sewa Kantor Cabang Surabaya

Menurut BPK RI, telah terjadi pelanggaran Peraturan BI Nomor: 22/21/PBI/2010 Bab II tentang Cakupan Rencana Bisnis dan melanggar Peraturan BI Nomor: 13/27/2011 tentang Bank Umum Bab V tentang rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan Kantor Bank.

Permasalahan tersebut mengakibatkan sewa gedung senilai Rp 7,468 M membebani keuangan Bank NTT

Menurut BPK RI, Dirut Bank (Tahun 2019, red) menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI dan menyatakan telah bekerjasama dengan Kejati NTT dalam penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga: Kemendikbud Beri Warning, KIP Kuliah 2023 Tidak Boleh......

BPK RI merekomendasikan agar Dirut segera memutuskan perjanjian sewa kantor dan tidak menyelesaikan disisa pembayaran sewa.

BPK RI dalam LHP-nya membeberkan kronologis masalah sewa tersebut. Menurut BPK RI, Dirut DTG menandatangani nota kesepahaman dengan PT. MM untuk membuka Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 27 September 2013. Pada 23 Oktober 2014, PT. MM menawarkan Gedung IBT Center.

Pada 11 November 2014, KJPP Mustofa menyerahkan hasil penilaian ke Bank NTT. Menurut KJPP Mustofa, nilai gedung unfurnished Rp 7,469 M dan nilai furnished Rp 9.757.130.000 (Rp 9,7 M).

Baca Juga: Bupati Malaka Sebut Bank NTT Rugi 360 Miliyar Gegara Pending Pelayanan Kantor Kas Weoe

Ditanggal 15 Juni 2015, Dirut DTG mengajukan persetujuan sewa gedung Kanca Surabaya ke Direktur Kepatuhan. Namun pada tanggal 17 Juni 2015, Direktur Kepatuhan menolak permintaan tersebut dengan Surat Nomor: 1928/DIR.Dkp/X/2015 dengan alasan, Kontrak telah dilakukan pada 12 Juni 2016.

Namun pada tanggal 6 Februari 2015, dilakukan pembayaran tahap 1 senilai Rp 3,201 M melalui transfer ke rekening PT. MM. Pada 12 Mei 2016 dilakukan pembayaran tahap 2 sebesar Rp 4,268 M.

Halaman:

Editor: Yohanes Germanus Seran

Sumber: Sakunar.com

Tags

Terkini

Johnny Plate Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:56 WIB
X