Polresta Kupang Amankan Pelaku Pengrusakan Kios di Kelurahan TDM

- Rabu, 9 November 2022 | 07:29 WIB
Pelaku HSDP (25) yang beralamat di RT 005 RW 002 Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang diamankan Tim Resmob Polresta Kupang, Selasa (8/11/2022) tanpa perlawanan.  (Tangkapan layar Tribratanewskupangkota.com)
Pelaku HSDP (25) yang beralamat di RT 005 RW 002 Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang diamankan Tim Resmob Polresta Kupang, Selasa (8/11/2022) tanpa perlawanan. (Tangkapan layar Tribratanewskupangkota.com)

 

HitsIDN - Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Kupang Kota AIPTU Moriths Seran SH, berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pindana Pengrusakan yang terjadi di Kelurahan TDM I Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Pelaku HSDP (25) yang beralamat di RT 005 RW 002 Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang diamankan Tim Resmob Polresta Kupang, Selasa (8/11/2022) tanpa perlawanan.

Begini kronologi awal terjadi pengrusakan kios di Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dikutip Hitsidn.com dari Tribratanewskupangkota.com.

Baca Juga: Identitas Mayat Terbakar di Kota Kupang Terungkap, Keluarga Mendatangi Makam Almarhum

Baca Juga: Selain Labuan Bajo, di Pulau Sumba Ada Wisata Gua Waikelo Sawah Mirip Kolam Bidadari

Pengrusakan dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk berat karena meminum minuman keras berjenis moke di Kecamatan Kupang Tengah bersama kawan-kawannya.

Pelaku yang dalam keadaan mabuk berat diantar pulang oleh dua orang teman Pelaku yang bernama Andi dan satu orang lainnya.

Setibanya di Kelurahan TDM I Pelaku meminta temannya untuk menghentikan sepeda motornya agar Pelaku singgah di salah satu Kios (TKP).

Setelah Pelaku menghampiri Kios tersebut lalu meminta Rokok Surya 12 seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) namun Korban tidak mau memberikan karena Pelaku tidak memberikan uang.

Baca Juga: Bupati SBD Apresiasi Ketrampilan WBP di Lapas Waikabubak

Karena Korban tidak mau memberikan Rokok tersebut, pelaku yang dalam keadaan mabuk berat langsung mengamuk lalu melakukan pengrusakan di Kios tersebut, kemudian Pelaku langsung pulang ke kediamannya untuk beristirahat.

Pada hari Jumat tanggal 3 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, Pelaku bersama dengan 4 (empat) orang temannya bernama Hendra Sulla, Daniel Ello, Pace, Orlando Maukaling menuju ke arah Kabupaten TTS menggunakan Bis jurusan Kupang - Soe untuk melakukan pekerjaan penarikan kabel jaringan Indihome milik PT. Telkom.

Setibanya di kabupaten TTS, Pelaku bersama teman temannya mengetahui kalau Perbuatan Pelaku sudah sangat viral dimedia sosial. Karena merasa takut, Pelaku langsung pergi meninggalkan teman temannya yang berada dilokasi pekerjaan.

Halaman:

Editor: Rian Marviriks

Sumber: Tribratanewskupangkota

Tags

Terkini

X