Hits IDN - Kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan rekayasa politik.
Bahkan Kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jauh sebelum mensekati tahun politik tahun 2024.
Baca Juga: Pemuda Bengis yang Aniaya Ibu Kandungnya Berhasil Diringkus Polisi
Baca Juga: Pedagang Emas di Agam Jadi Korban Penembakan Kawanan Rampok Bersenpi
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bahwa kasus Lukas Enembe merupakan murni dugaan korupsi.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila sebagai Mapel Wajib di Sekolah
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. (Kasus ini) Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum", kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 19/09/2022 dilansir Antara.
Baca Juga: Rekening Lukas Enembe Berisi Puluhan Miliar Diblokir PPATK
"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," sambung Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
Baca Juga: Gubernur Papua Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Karena Dugaan Korupsi
"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI", terang Mahfud.
Sebelumnya, Lukas Enembe dicekal atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri dari Indonesia karena dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Singgung Najwa Shihab Soal Boleh Beropini
Artikel Terkait
Bangga, Sasando dari NTT Dipatenkan Sebagai Kekayaan Intelektual Milik Indonesia
Tidak Profesional Menjalankan Tugas di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib IPDA Arsyad Diujung Tanduk
Miris, 20 Orang Tertimbun Longsor PETI di Bengkayang, 7 Orang Ditemukan Meninggal Dunia
Anak Berusia 12 Tahun Dilecehkan Ayah Tirinya, Hotman Paris Dapat Pujian
Breaking News, Ketua Dewan Pers Dikabarkan Meninggal Dunia di Serdang Hospital
Seorang Anak di Maluku Tenggara Sambut Jokowi Dengan Sepucuk Surat Bertuliskan Peluk Saya Pak
Hari Ini Polri Gelar Sidang Banding soal Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo
Bersiap-Siap Bagi Karyawan, BSU Tahap II Segera Cair
Irwasum Polri Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo, Bagaimana Hasilnya?
Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Yang Diumumkan Final dan Mengikat