HitsIDN-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus melakukan penelusuran terhadap besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Pada Tahun Anggaran 2020-2022.
Dari Hasil Pemeriksaan terhadap Sejumlah Saksi yang diduga mengetahui secara pasti Kasus tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU menemukan adanya fakta mengejutkan dan berpotensi untuk meningkatkan besaran Kerugian Keuangan Negara.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila kepada Wartawan melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TTU.
Dikatakan Hendrik, dari hasil pendalaman bukti-bukti, pihaknya mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2021-2022 di BPBD TTU itu. Kerugian negara berpeluang lebih dari temuan awal sebesar Rp600 juta itu.
Baca Juga: Kabar Gembira, Seleksi PPPK Tahun 2023 Kabupaten TTU Dijatahi 963 Formasi, Terbanyak Nakes
"Berdasarkan bukti-bukti hasil penggeladahan dan juga kita lakukan pendalaman, konfirmasi kebenaran data, ada fakta baru yang terungkap, kerugian negara bisa lebih dari temuan inspektorat sebelumnya," ungkap Hendrik.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) berhasil mengantongi 142 dokumen terkait penggunaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Oknum Paspamres Terlibat Dugaan Penganiayaan: Hormati Proses Hukum
Dokumen-dokumen tersebut diperoleh dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake, Bendahara BPBD TTU, Florensia Neonbeni, dan Direktur PT. Kraton, Cepi Lake pada Kamis (3/8/2023), serta Kantor BPBD TTU pada Jumat (4/8/2023).
"Dalam penggeledahan kemarin ada 142 dokumen yang kita kantongi. Saat ini kita masih mempersiapkan dokumen yang sudah kita peroleh dalam penggeledahan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, kepada Wartawan, Senin (7/8/2023) di Kefamenanu.
Baca Juga: Bocornya Dokumen Rahasia KPK Soal Penetapan Tersangka Wali Kota Bima Jadi Sorotan Publik
Menurut Hendrik, dokumen yang berhasil dikantongi pihaknya berupa dokumen yang berkaitan dengan proposal dana APBN, proposal penanganan bencana Seroja, dan laporan-laporan pertanggungjawaban anggaran.
Pihaknya kini masih mendalami dokumen dan bukti-bukti yang ada untuk membuat terang perkara tersebut.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Ajang Miss Universe Indonesia Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya