• Sabtu, 23 September 2023

Kasus Pencurian Sapi di Ponu, PMKRI Desak Polisi Tangkap Yakobus Asten

- Kamis, 1 Juni 2023 | 09:20 WIB
Foto: Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Pricila Aquilla Bifel dan Presidium Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Valen Kou dan
Foto: Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Pricila Aquilla Bifel dan Presidium Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Valen Kou dan

HitsIDN-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menduga ada Kongkali Kong antara Pihak Kepolisian dalam kasus pencurian sapi di Desa Kotafoun, kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara pada 18 Maret 2023.

Valerinanus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakat kepada media menyampaikan bahwa dugaan kuat adanya Kongkali Kong dalam kasus ini dikarenakan rencana untuk melakukan tindakan melawan hukum ada tiga orang diantaranya Fransiskus Bouk, Gerardus Tnesi dan Yakobus Asten.

Sayangnya, pihak polsek Biboki Anleu hanya menetapkan Status Tersangka untuk Fransiskus Bouk dan Gerardus Tnesi dan sementara berproses di Pengadilam Negeri Kefamenanu sedangkan Yakobus Asten dibiarkan berkeliaran.

 Baca Juga: PMKRI Dukung Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Bencana di TTU

Lanjut Valerianus bahwa sebagaimana diberitakan media HitsIDN Kedua Tersangka yakni Fransiskus Bouk dan Gerardus Tnesi bertemu dengan Yakobus Asten di Kediamannya Yakobus Asten untuk membahas rencana pencurian sapi tersebut.

Oleh karena itu harusnya pihak kepolisan Biboki Anleu menetapkan ketiga pelaku tersebut bukan tebang pilih dan membiarkan salah satu pelaku berkeliaran. Pihak kepolisan jangan bermain mata dengan salah satu pelaku saja untuk membiarkan ia berkeliaran.

Hal senada disampaikan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Pricila Aquilla Bifel, bahwa penetapan kedua tersangka kasus pencurian sapi tersebut pihak kepolisian tidak bersikap profesional karena dugaan kita yang menjadi pelaku utama adalah Yakobus Asten karena rencana pencurian sapi ini direncakan di rumahnya Yakobus Asten, tapi mengapa yang bersangkutan tidak ditahan? tanya Pricilla.

 Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dibuka Setiap Dua Minggu, Berikut Jadwal dan Link Daftar

Maka dari itu PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak pihak kepolisan untuk segera menangkap Yakobus Asten yang diduga adalah pelaku utama dan barang bukti harus ditahan, bagaimana mungkin menetapkan tersangka sedangkan barang bukti tidak ditahan.

Sebelumnya, Kasus Pencurian Sapi yang terjadi di Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Tanggal 18 Maret 2023 dan ditangani oleh Polsek Biboki Anleu dengan menetapkan sebanyak dua Tersangka dinilai Janggal.

Kasus yang yang sebelumnya direncanakan oleh Tiga Oknum yakni Fransiskus Bouk, Gerardus Tnesi dan Yakobus Asten tersebut kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

 Baca Juga: Promedia Teknologi Indonesia Bangun Megaportal Bantu KUMKM Naik Kelas

Sayangnya, Dari Ketiga Pelaku tersebut, Polisi hanya menetapkan dua Tersangka saja sedangkan Oknum Yakobus Asten dibiarkan bebas menghirup udara segar padahal Dirinya juga memiliki peranan penting dalam kasus tersebut.

Sesuai data yang dihimpun Wartawan, Sebelum Kejadian Berlangsung, Kedua Tersangka yakni Fransiskus Bouk dan Gerardus Tnesi bertemu dengan Yakobus Asten di Kediamannya Yakobus Asten.

Dalam Pertemuan itu, Yakobus meminta kepada kedua Tersangka itu untuk melakukan pencurian sapi dan menjual kepada dirinya dengan harga yang tidak wajar. Semisal, Sapi yang menjadi barang bukti pencurian itu seharga Rp 8 Juta namun hanya dibeli oleh Yakobus Asten dengan Harga Rp. 4 Juta dengan Jaminan Apabila terjadi persoalan hukum akan menjadi tanggung jawabnya.

Halaman:

Editor: Petrus Usboko

Tags

Terkini

Oknum ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos TA 2021

Jumat, 22 September 2023 | 20:21 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN

Jumat, 8 September 2023 | 18:39 WIB
X