HitsIDN-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI Cabang Kefamenanu mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila S.H untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bantuan Seroja di Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.
Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakat melalui presrilisnya mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara harus mengungkapkan dugaan korupsi dana bantuan Seroja yang bersumber dari APBD II dan APBN karena nilainya sangat besar sejak tahun 2020 hingga 2022.
PMKRI menduga dana bantuan Seroja sejak 2020 sampai 2022 sudah dirampok sehingga kepala BPBD selalu memberikan alasan melalui berbagai media bahwa masih melakukan validasi data dan dananya masih mengendap di rekening dan belum disalurkan.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dibuka Setiap Dua Minggu, Berikut Jadwal dan Link Daftar
Lanjut Valerianus, meminta juga agar pihak kejari TTU dapat memastikan aliran dana pada rekening BPBD untuk diketahui dana bantua Seroja tersebut apakah masih ada ataukah benar sudah dirampok.
"Jika benar ada temuan tindakan melawan hukum yang dilakukan dalam pengelolaan dana pada BPBD TTU harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu PMKRI Cabang Kefamenanu mengharapkan agar Kejaksaan Negeri TTU dapat mengungkapkan para tersangka dan nilai kerugian negara," Ungkapnya
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yosefina Lake diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Bencana di Instansi yang dipimpinnya itu.
Baca Juga: Kasus Pencurian Sapi di Ponu, Polisi Dituding Tebang Pilih, Penadah Bebas Hirup Udara Segar
Sesuai Data yang Dihimpun Wartawan, Kepala BPBD TTU bersama Bendahara diduga selewengkan Dana Bencana sebesar Rp 800 Juta Lebih.
Dana Bencana tersebut diperuntukkan bagi para Korban Bencana Badai Seroja dan Bencana Alam Lainnya di Kabupaten TTU yang bersumber dari APBD II Kabupaten TTU dan APBN.
Kepala Seksi Intelejen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip kepada Wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana di BPBD Kabupaten TTU.
Baca Juga: Berkinerja Baik, 24 Desa Di TTU Bakal Dapat Tambahan Dana Desa
Dikatakan, Dari Hasil Pemeriksaan tersebut terbukti adanya Dugaan Korupsi dalam pengelolaan Dana Bencana di Kabupaten TTU yang bersumber dari APBD II Kabupaten TTU dan APBN.
" Kita sudah Periksa Para Saksi dan dari Hasil Pemeriksaan itu terdapat unsur-unsur yang memenuhi adanya Dugaan Kerugian Keuangan Negara," Ungkapnya.***