Hits IDN - Polda Metro Jaya Jakarta memburu pembuat obat palsu dan mengedarkannya atau dijual di toko online seperti marketplace atau e-commerce.
Ribuan obat yang dinilai palsu dan suplemen tanpa izin edar ini senilai Rp130,04 miliar yang dijual melalui toko online.
Baca Juga: Erick Tohir Umumkan Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina, Mulai Dari Rp600 Ribu
Baca Juga: Promedia Teknologi Indonesia Bangun Megaportal Bantu KUMKM Naik Kelas
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyelidikan salah satunya untuk memburu pihak pembuat obat-obatan palsu tersebut.
"Memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu," ungkap Auliansyah Lubis kepada wartawan, pada Rabu, 31/05/2023.
Baca Juga: Dua Kampus Ini Ditutup Karena Tidak Ada Proses Kuliah, Apakah Mahasiswa Akan Dipindahkan?
Auliansyah mengatakan, Polisi telah menangkap lima pelaku yang masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Namun, mereka hanya berperan sebagai orang yang memperdagangkan melalui toko online.
Baca Juga: Kasus Pencurian Sapi di Ponu, Polisi Dituding Tebang Pilih, Penadah Bebas Hirup Udara Segar
Ia pun menjelaskan, polisi menyita puluhan ribu obat-obatan seperti Interlac hingga obat-obatan keras yang dijual secara online di Tokopedia Geraikita99 serta Lazada Dominoshop96 tanpa perlu menggunakan resep dokter untuk pembeliannya.
Baca Juga: Berkinerja Baik, 24 Desa Di TTU Bakal Dapat Tambahan Dana Desa
"Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan dipastikan palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Cek Rute Sekarang
Rayakan Pentakosta Di Paroki Alas, Anggota Koor Salve Choirs Paroki Lurasik Gemparkan Nyanyian Indah
Sobat BRI! Pinjaman KUR BRI 2023 Tersedia, Bisa Pinjam Rp250 Juta Bagi Pemilik UMKM, Syarat Mudah
17 Perguruan Tinggi Ditutup Karena Jual Beli Ijazah, Bagaimana Nasib Lulusan?
17 Perguruan Tinggi Ditutup, Kemendikbudristek: Jangan Sampai Jadi Sarjana Pengangguran
Jadwal Kapal Ferry di NTT hari ini 29 Mei 2023
Berikut Daftar 10 Kampus di Bali Nusra Ditutup oleh Kemendikbudristek: Ada yang Jual Beli Ijazah
BRI Danareksa Sekuritas Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 Dan S1, Berikut 5 Posisi Dan Syarat Selengkapnya
Perguruan Tinggi Ini Pernah Dapat Sanksi Sebelum Izin Operasional Dicabut oleh Kemendikbudristek
JADWAL TERBARU! Cek Rute 6 Kapal Ferry di NTT 30 Mei 2023
Rayakan Pentakosta Di Katedral Atambua, Uskup Dominikus Saku Pesan Roh Kudus Mempersatukan
Anjing Rabies Ancam Pulau Timor, Masyarakat NTT Di Himbau Waspada Karena 19 Terinfeksi Dan 1 Meninggal Dunia
Cabut Izin Operasional 23 PT, Diktiristek Sebut Mahasiswa Bisa Laporkan Penyelenggara ke Pihak Berwajib
TERNYATA! 11 PTS di Indonesia menuju Universitas Kelas Dunia, Ada di Wilayah Ini
Ajudan Johnny Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi di Kasus BTS
Puluhan Anggota Lingkungan St. Andreas Halifehan- Atambua Ziarah Di Gua Maria Fatima- Lokomea
Begini Susunan JPP NTT Usai Terbentuk, Ada Perwakilan Dari Pulau Sumba dan Flores Serta Timor
Kemenkumham RI Sabet 3 Penghargaan Sekaligus dari BKN Award 2023
Rumah Sakit Umum Mamami Kupang Buka Lowongan Kerja Di Bidang Kefarmasian, Simak Syarat Selengkapnya
Jaksa Segera Tetapkan Status Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Letneo dan Fatusene