• Sabtu, 23 September 2023

Kasus Pencurian Sapi di Ponu, Polisi Dituding Tebang Pilih, Penadah Bebas Hirup Udara Segar

- Rabu, 31 Mei 2023 | 13:35 WIB
Foto: Ilustrasi Pencurian Sapi
Foto: Ilustrasi Pencurian Sapi

HitsIDN-Kasus Pencurian Sapi yang terjadi di Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Tanggal 18 Maret 2023 dan ditangani oleh Polsek Biboki Anleu dengan menetapkan sebanyak dua Tersangka dinilai Janggal.

Kasus yang yang sebelumnya direncanakan oleh Tiga Oknum yakni Fransiskus Bouk, Gerardus Tnesi dan Yakobus Asten tersebut kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Sayangnya, Dari Ketiga Pelaku tersebut, Polisi hanya menetapkan dua Tersangka saja sedangkan Oknum Yakobus Asten dibiarkan bebas menghirup udara segar padahal Dirinya juga memiliki peranan penting dalam kasus tersebut.

Sesuai data yang dihimpun Wartawan, Sebelum Kejadian Berlangsung, Kedua Tersangka yakni Fransiskus Bouk dan Gerardus Tnesi bertemu dengan Yakobus Asten di Kediamannya Yakobus Asten.

Dalam Pertemuan itu, Yakobus meminta kepada kedua Tersangka itu untuk melakukan pencurian sapi dan menjual kepada dirinya dengan harga yang tidak wajar. Semisal, Sapi yang menjadi barang bukti pencurian itu seharga Rp 8 Juta namun hanya dibeli oleh Yakobus Asten dengan Harga Rp. 4 Juta dengan Jaminan Apabila terjadi persoalan hukum akan menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, Barang Bukti yang digunakan untuk mengakut sapi hasil curian itu juga tidak pernah diamankan polisi sebagai barang bukti. Truk tersebut dengan nomor polisi DH 8071 EE milik Yakobus Asten.

Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Hendri Landena yang dikonfirmasi Wartawan, Rabu (31/5/2023) mengatakan bahwa Kasus Pencurian di Desa Kotafoun, Kecamatan Bikomi Anleu sudah P21 dan Sementara sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

" kasus Pencurian sudah P21 dan Sementara sidang di PN Kefamenanu," Ungkapnya.

Ditanya terkait Jumlah Tersangka Dalam Kasus itu, Kata Hendri, Penetapan Tersangka sejak awal hanya dua orang saja.

Terkait Status dari Yakobus Asten yang berperan sebagai Penadah yang sempat diamankan dan bebas, Jawab Hendri, membenarkan adanya pengamanan terhadap Yakobus Asten oleh Pihak Kepolisian.

" Ya memang betul waktu itu di amankan ke polres untuk tindak lanjut statusnya sebagai Saksi dan belum pernah di Tahan," Jelasnya 

Hendri Menambahkan, dalam Proses penyelidikan sampai ke tahap Penyidikan yang terbukti berdasarkan 2 alat bukti yg cukul sesuai pasal 184 KUHAP yakni 2 orang dan saat ini berkas Pencurian tersebut sudah lengkap P21 dan sementara proses Persidangan.***

Editor: Petrus Usboko

Tags

Terkini

Oknum ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos TA 2021

Jumat, 22 September 2023 | 20:21 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN

Jumat, 8 September 2023 | 18:39 WIB
X