Hits IDN - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) segera memberlakukan kembali tilang manual di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTU, AKBP Mohhamad Mukhson melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas), Iptu Rahmat Agus Ibrahim.
Dikatakan Kasat Lantas, pemberlakuan tilang manual di wilayah hukum Polres TTU akan segera diberlakukan kembali.
Pasalnya, lanjut Iptu Rahmat Agus Ibrahim, hingga saat ini masih memiliki sejumlah kendala dalam pemberlakuan tilang ETLE dan sejumlah wilayah di Indonesia pun akan berlakukan tilang manual.
Lebih lanjut Ipti Rahmat Agus Ibrahim menjelaskan, Korlantas Polri telah menerbitkan surat telegram No. ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercangkup dalam Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polda NTT menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat telegram No. ST/ 24/V/HUK.1.1./2023, tertanggal 17 Mei 2023 tentang Penindakan Pelanggaran (dakgar) tilang non elektronik.
"Untuk dimulainya tilang, sesuai petunjuk Bapak Kapolres TTU meminta Sat Lantas Polres TTU koordinasi dengan Pengadilan terlebih dahulu terkait mekanisme penilangan manual dan apabila sudah ada koordinasi untuk dipersilahkan," ujarnya pada Kamis kemarin, (25/05/2023).
Berikut Empat alasan pemberlakuan kembali tilang manual :
1. Jaringan dan peralatan untuk mendukung penerapan ETLE sebanyak 8 Polda termasuk Polda NTT belum beroperasi.
2. Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi serta Dakgar lantas berat.
3. Meningkatkan kehadiran anggota Polri ditengah masyarakat pada titik yang bermasalah menyebabkan kemacetan lalu lintas (Trouble Spot) dan lokasi kejadian kecelakaan yang biasanya berhubungan langsung dengan geometrik jalan, persimpangan, tikungan atau perbukitan (Black Spot).
4. Kurangnya dampak imbauan etika berkendara kepada masyarakat yang berakibat meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Itulah 4 alasan Polres TTU akan diberlakukan kembali tilang manual. Atas hal itu masyarakat diminta untuk pastikan kelengkapan kendaraan serta pastikan untuk menggunakan helem saat berkendara yah.*****
Artikel Terkait
Jadwal Kapal Cepat di NTT malam ini 24 Mei 2023, jam 21.00, cek rute sekarang
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Kelurahan Balimester di Jakarta Timur Sukses Masuk 5 Besar Terbaik
JGP Jadi Tersangka, Dana Rp10 T Dikorupsi Rp8 T padahal Tower BTS 4G Untuk Daerah 3T
Dilantik Jadi Sekda NTT Besok, Berikut Profil Singkat Kosmas Damianus Lana
Bakal Miskin, Mobil Plate dan Aset Milik 3 Tersangka lainnya disita Kejagung
Gubernur VBL Sampaikan Pesan Penting Usai Lantik Sekda NTT
Berikut Riwayat Jabatan Kosmas yang dilantik Gubernur VBL sebagai Sekda NTT hari ini
Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 1 Orang Karyawan Sebagai Saksi
Jadwal Kapal Ferry di NTT hari ini, ada Tute Teluk Gurita menuju Kalabahi, selengkapnya cek di sini
Viral Sopir Ogah Bayar Tol, Ternyata Anggota Polres Metro Jakarta Selatan