Tekan Angka Kecelakaan, Polres TTU Segera Berlakukan Tilang Manual

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:16 WIB
Ilustrasi polisi tilang manual (Tangkapan layar Net)
Ilustrasi polisi tilang manual (Tangkapan layar Net)

Hits IDN - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) segera memberlakukan kembali tilang manual di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTU, AKBP Mohhamad Mukhson melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas), Iptu Rahmat Agus Ibrahim.

Dikatakan Kasat Lantas, pemberlakuan tilang manual di wilayah hukum Polres TTU akan segera diberlakukan kembali.

Pasalnya, lanjut Iptu Rahmat Agus Ibrahim, hingga saat ini masih memiliki sejumlah kendala dalam pemberlakuan tilang ETLE dan sejumlah wilayah di Indonesia pun akan berlakukan tilang manual.

Lebih lanjut Ipti Rahmat Agus Ibrahim menjelaskan, Korlantas Polri telah menerbitkan surat telegram No. ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercangkup dalam Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Polda NTT menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat telegram No. ST/ 24/V/HUK.1.1./2023, tertanggal 17 Mei 2023 tentang Penindakan Pelanggaran (dakgar) tilang non elektronik.

"Untuk dimulainya tilang, sesuai petunjuk Bapak Kapolres TTU meminta Sat Lantas Polres TTU koordinasi dengan Pengadilan terlebih dahulu terkait mekanisme penilangan manual dan apabila sudah ada koordinasi untuk dipersilahkan," ujarnya pada Kamis kemarin, (25/05/2023).

Berikut Empat alasan pemberlakuan kembali tilang manual :

 

1. Jaringan dan peralatan untuk mendukung penerapan ETLE sebanyak 8 Polda termasuk Polda NTT belum beroperasi.


2. Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi serta Dakgar lantas berat.

3. Meningkatkan kehadiran anggota Polri ditengah masyarakat pada titik yang bermasalah menyebabkan kemacetan lalu lintas (Trouble Spot) dan lokasi kejadian kecelakaan yang biasanya berhubungan langsung dengan geometrik jalan, persimpangan, tikungan atau perbukitan (Black Spot).

4. Kurangnya dampak imbauan etika berkendara kepada masyarakat yang berakibat meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Itulah 4 alasan Polres TTU akan diberlakukan kembali tilang manual. Atas hal itu masyarakat diminta untuk pastikan kelengkapan kendaraan serta pastikan untuk menggunakan helem saat berkendara yah.*****

Halaman:

Editor: Serilius Claris Mataubana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X