JGP Jadi Tersangka, Dana Rp10 T Dikorupsi Rp8 T padahal Tower BTS 4G Untuk Daerah 3T

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:31 WIB
JGP Jadi Tersangka, Dana Rp10 T Dikorupsi Rp8 T padahal Tower BTS 4G Untuk Daerah 3T (foto ilustrasi) laman (Kejaksaan Agung)
JGP Jadi Tersangka, Dana Rp10 T Dikorupsi Rp8 T padahal Tower BTS 4G Untuk Daerah 3T (foto ilustrasi) laman (Kejaksaan Agung)

"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," demikian keterangan pada laman tersebut.

Baca Juga: John Wempi awalnya ajak Veronica ketemu di Hotel Borobudur Jakarta, begini ceritanya

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," tandasnya.

Baca Juga: Johnny Plate Rugikan Negara Rp8 T, Mahfud MD: Towernya Tidak Ada

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

Diketahui, Negara telah mengucurkan dana sebesar Rp10 triliun untuk pembanguan BTS 4G di daerah 3T, namun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun.**

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X