JGP Jadi Tersangka, Dana Rp10 T Dikorupsi Rp8 T padahal Tower BTS 4G Untuk Daerah 3T

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:31 WIB
JGP Jadi Tersangka, Dana Rp10 T Dikorupsi Rp8 T padahal Tower BTS 4G Untuk Daerah 3T (foto ilustrasi) laman (Kejaksaan Agung)
JGP Jadi Tersangka, Dana Rp10 T Dikorupsi Rp8 T padahal Tower BTS 4G Untuk Daerah 3T (foto ilustrasi) laman (Kejaksaan Agung)

Hits IDN - Mantan Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate (JGP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Tower BTS 4G.

Kejagung menetapkam JGP sebagai tersangka setelah mendapat cukup bukti yang kuat pada pemeriksaan ketiga kalinya sebagai saksi.

Setelah Kejagung menetapkan JGP sebagai tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Kapal Cepat di NTT malam ini 24 Mei 2023, jam 21.00, cek rute sekarang

Baca Juga: Berhasil Turunkan Angka Stunting, Kelurahan Balimester di Jakarta Timur Sukses Masuk 5 Besar Terbaik

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, pada Rabu, 17/05/2023.

Baca Juga: Kejagung tetapkan 1 tersangka baru setelah JGP, berikut 7 tersangka dalam perkara BAKTI Kominfo

Baca Juga: Ternyata Wamendagri Gugat Veronica dan RSPI Jakarta Selatan karena hal ini, Nilai Gugatan Sangat Fantastis

Seperti dilansir laman resmi Kejagung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.

Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Dalam Kasus BTS 4G, 3 Orang Dari Kemkominfo

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sebelum jadi tersangka, Johnny Plate 3 kali diperiksa sebagai saksi dan sempat mangkir

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Halaman:

Editor: Robin Van

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X