Kejagung tetapkan 1 tersangka baru setelah JGP, berikut 7 tersangka dalam perkara BAKTI Kominfo

- Selasa, 23 Mei 2023 | 19:22 WIB
Kejagung tetapkan 1 tersangka baru setelah JGP, berikut 7 tersangka dalam perkara BAKTI Kominfo (foto ilustrasi) dok (Laman Kejagung)
Kejagung tetapkan 1 tersangka baru setelah JGP, berikut 7 tersangka dalam perkara BAKTI Kominfo (foto ilustrasi) dok (Laman Kejagung)

Tersangka WP pun dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ketujuh tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung, diantaranya, AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP.***

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: kejaksaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X