Kejagung tetapkan 1 tersangka baru setelah JGP, berikut 7 tersangka dalam perkara BAKTI Kominfo

- Selasa, 23 Mei 2023 | 19:22 WIB
Kejagung tetapkan 1 tersangka baru setelah JGP, berikut 7 tersangka dalam perkara BAKTI Kominfo (foto ilustrasi) dok (Laman Kejagung)
Kejagung tetapkan 1 tersangka baru setelah JGP, berikut 7 tersangka dalam perkara BAKTI Kominfo (foto ilustrasi) dok (Laman Kejagung)

Hits IDN - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara BAKTI Kominfo.

Satu orang tersangka baru yang ditetapkan Kejagung berinisial WP dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ternyata Wamendagri Gugat Veronica dan RSPI Jakarta Selatan karena hal ini, Nilai Gugatan Sangat Fantastis

Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Dalam Kasus BTS 4G, 3 Orang Dari Kemkominfo

WP berhasil diamankan oleh Kejagung di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, pada Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga: John Wempi awalnya ajak Veronica ketemu di Hotel Borobudur Jakarta, begini ceritanya

Kemudian, WP dibawa ke Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Jakarta guna dilakukan pemeriksaan intensif.

"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik, menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumendana seperti dikutip laman Kejagung, pada Rabu, 23/05/2023.

Baca Juga: Bimtek di Kupang, Tiga Anggota DPRD TTU Absen

Baca Juga: Johnny Plate Rugikan Negara Rp8 T, Mahfud MD: Towernya Tidak Ada

Baca Juga: Sebelum jadi tersangka, Johnny Plate 3 kali diperiksa sebagai saksi dan sempat mangkir

Ketut mengatakan, peran WP dalam kasus tersebut merupakan orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.

WP ditahan oleh Kejagung terhitung pada 23 Mei sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Baca Juga: Wajah Anak Veronica Mengundang Rindu Keluarga, Salam Dari Papua

Halaman:

Editor: Robin Van

Sumber: kejaksaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X